Mengadu ke DPRD Nunukan, Pengusaha Kapal Internasional Protes Dikenakan Denda Rp 1,6 Miliar oleh Imigrasi

oleh -1,015 views
oleh
Perwakilan pengusaha kapal internasional Nunukan – Tawau, H Darwin dalam rapat dengar pendapat bersama bersama DPRD Nunukan menyampaikan protesnya terhadap denda diterapkan kantor Imigrasi Nunukan

Penjelasan UU Keimigrasian dimaksud dengan dokumen perjalanan yang sah dan masih berlaku dikeluarkan oleh pejabat yang berwenang dan masih berlaku sekurang-kurangnya selama 6 bulan sebelum masa berlakunya berakhir.

‘’Diaturan UU itu tercantum pula konsekuensi denda untuk pelanggaran, Denda ini hasil temuan BPK secara nasional untuk 20 pelabuhan dan bandara di Indonesia,” tutupnya.

Rapat Dengar Pendapat yang dipimpin wakil Ketua DPRD Nunukan, Andi Maryati dan ketua Komisi I DPRD Nunukan, Andi Mulyono, merekomendasikan Imigrasi membuat laporan keluhan pemilik kapal dan hasil pembahasan hari ini bersama DPRD ke Dirjen Imigrasi

“Selanjutnya DPRD Nunukan dan Imigrasi bersama – sama ke Dirjen Imigrasi membahas persoalan ini, perbedaan aturan dua negara jangan sampai membebani pelaku usaha. Kami juga minta pengusaha kapal tidak dulu membayar denda,” tegasnya.

No More Posts Available.

No more pages to load.