Mengadu ke DPRD Nunukan, Pengusaha Kapal Internasional Protes Dikenakan Denda Rp 1,6 Miliar oleh Imigrasi

oleh -1,946 views
oleh
Perwakilan pengusaha kapal internasional Nunukan – Tawau, H Darwin dalam rapat dengar pendapat bersama bersama DPRD Nunukan menyampaikan protesnya terhadap denda diterapkan kantor Imigrasi Nunukan

Darwin menuturkan, sejumlah pemilik kapal pernah meminta kebijakan kepada Imigrasi Malaysia dan Indonesia, untuk menerbitkan surat bagi nahkoda atau ABK kapal dalam memeriksa paspor penumpang sebelum berangkat.

“Kami pernah minta izin periksa paspor penumpang, tapi Imigrasi Malaysia dan Indonesia tidak bersedia, alasan mereka pemilik kapal bukan instansi berwenang,” ungkapnya.

Sementara itu, Kepala Kantor Imigrasi Nunukan Adrian Soetrisno menjelaskan, pihaknya hanya menjalankan instruksi Dirjen Imigrasi untuk menagih denda pelanggaran keimigrasian kepada 7 kapal angkutan internasional.

“Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) berurat ke Dirjen Imigrasi, yang isinya tentang tunggakan denda pembayaran di pelabuhan Nunukan,” bebernya.

Diterangkannya, peraturan masa berlaku paspor tercantum dalam penjelasan UU Nomor 6 Tahun 2011 tentang Keimigrasian. Dimana Pasal 8 ayat (1) menyatakan, Setiap orang yang masuk atau keluar wilayah Indonesia wajib memiliki dokumen perjalanan yang sah dan masih berlaku.

Penjelasan UU Keimigrasian dimaksud dengan dokumen perjalanan yang sah dan masih berlaku dikeluarkan oleh pejabat yang berwenang dan masih berlaku sekurang-kurangnya selama 6 bulan sebelum masa berlakunya berakhir.

‘’Diaturan UU itu tercantum pula konsekuensi denda untuk pelanggaran, Denda ini hasil temuan BPK secara nasional untuk 20 pelabuhan dan bandara di Indonesia,” tutupnya.

Rapat Dengar Pendapat yang dipimpin wakil Ketua DPRD Nunukan, Andi Maryati dan ketua Komisi I DPRD Nunukan, Andi Mulyono, merekomendasikan Imigrasi membuat laporan keluhan pemilik kapal dan hasil pembahasan hari ini bersama DPRD ke Dirjen Imigrasi

“Selanjutnya DPRD Nunukan dan Imigrasi bersama – sama ke Dirjen Imigrasi membahas persoalan ini, perbedaan aturan dua negara jangan sampai membebani pelaku usaha. Kami juga minta pengusaha kapal tidak dulu membayar denda,” tegasnya.

No More Posts Available.

No more pages to load.