Mengadu ke DPRD Nunukan, Pengusaha Kapal Internasional Protes Dikenakan Denda Rp 1,6 Miliar oleh Imigrasi

oleh -1,009 views
oleh
Perwakilan pengusaha kapal internasional Nunukan – Tawau, H Darwin dalam rapat dengar pendapat bersama bersama DPRD Nunukan menyampaikan protesnya terhadap denda diterapkan kantor Imigrasi Nunukan

Jumlah penumpang asing yang dikenakan denda sebanyak 33 orang, terdiri 31 warga Malaysia dan 2 warga Filipina. Semua warga asing ini berangkat dari pelabuhan Tawau, Malaysia tujuan pelabuhan Nunukan.

Sebelum menaiki kapal, para penumpang asing lebih melalui pemeriksaan Imigrasi Malaysia, begitu pula keberangkatan kapal disahkan oleh otoritas pejabat pelabuhan setempat. Artinya, segala dokumen kapal dan penumpang sah menurut hukum.

‘’Ketika diantara penumpang asing ada paspor dengan masa berlaku kurang 6 bulan, kami sebagai pemilik kapal tidak memiliki hak untuk menolak karena kewenangan itu urusan Imigrasi,” terangnya.

Naasnya, perbedaan aturan masa berlaku paspor antara dua negara ini malah menjadi persoalan bagi pemilik kapal, yang pada dasarnya tidak memiliki kewenangan dalam menjalankan aturan Keimigrasian

Darwin menuturkan, sejumlah pemilik kapal pernah meminta kebijakan kepada Imigrasi Malaysia dan Indonesia, untuk menerbitkan surat bagi nahkoda atau ABK kapal dalam memeriksa paspor penumpang sebelum berangkat.

“Kami pernah minta izin periksa paspor penumpang, tapi Imigrasi Malaysia dan Indonesia tidak bersedia, alasan mereka pemilik kapal bukan instansi berwenang,” ungkapnya.

Sementara itu, Kepala Kantor Imigrasi Nunukan Adrian Soetrisno menjelaskan, pihaknya hanya menjalankan instruksi Dirjen Imigrasi untuk menagih denda pelanggaran keimigrasian kepada 7 kapal angkutan internasional.

“Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) berurat ke Dirjen Imigrasi, yang isinya tentang tunggakan denda pembayaran di pelabuhan Nunukan,” bebernya.

Diterangkannya, peraturan masa berlaku paspor tercantum dalam penjelasan UU Nomor 6 Tahun 2011 tentang Keimigrasian. Dimana Pasal 8 ayat (1) menyatakan, Setiap orang yang masuk atau keluar wilayah Indonesia wajib memiliki dokumen perjalanan yang sah dan masih berlaku.

No More Posts Available.

No more pages to load.