NUNUKAN.LK – Pengusaha kapal penyeberangan internasional menyampaikan protes atas denda administratif sebesar Rp 1,6 miliar yang dikenakan Kantor Imigrasi Nunukan kepada 7 kapal tujuan Nunukan – Tawau, Sabah, Malaysia.
Aksi protes yang disampaikan lewat Rapat Dengar Pendapat (RDP) DPRD Nunukan menyuarakan penerapan aturan berbeda terhadap masa berlaku paspor antara Undang-Undang (UU) Keimigrasian di Malaysia dan Indonesia.
“Malaysia menerapkan masa berlaku paspor sisa 3 bulan masih bisa bepergian keluar negeri, sedangkan UU Nomor 6 tahun 2011 tentang Kimigrasian di Indonesia masa berlaku paspor sisa 6 bulan sudah tidak berlaku,” kata Pengusaha kapal internasional Nunukan, H. Darwin, Selasa (17/06/2025).
Perbedaan penerapan UU Kemigrasian ini menimbulkan persoalan terhadap pengusaha kapal, sebab ketika warga Malaysia berangkat ke Nunukan menggunakan paspor masa berlaku sisa 3 bulan, maka pemilik kapal dikenakan denda oleh Imigrasi.
Padahal, jelas Darwin, pemilik kapal selaku penyedia jasa tidak memiliki kewenangan dalam mengatur dokumen paspor, legalitas izin keluar atau masuk suatu negara diterbitkan oleh Imigrasi Malaysia dan Indonesia.
“Kami ini hanya penyedia jasa, kami tidak memiliki kewenangan melarang seseorang berangkat selama otoritas Imigrasi memberikan cop keluar di paspor,” jelasnya.
Akibat perbedaan UU Keimigrasian ini, para pemilik kapal internasional Nunukan – Tawau diberikan surat teguran oleh kantor Imigrasi Nunukan berisi peringatan kepada 7 unit kapal dengan saksi membayar denda 1 penumpang sebesar Rp 50 juta.
Adapun 7 kapal dikenakan denda sebagaimana surat ditandatangani kepala Imigrasi Nunukan, Adrian Soetrisno tertanggal 2 Juni 2025 yaitu
- KM Labuan Express dengan 7 penumpang, sebesar Rp 350 juta.
- KM Purnama Expres dengan 7 penumpang, sebesar Rp 350 juta.
- KM Mid East Expres dengan 8 penumpang, sebesar Rp 400 juta.
- KM Bahagia No 8 dengan 2 penumpang, sebesar Rp 100 juta.
- KM Nunukan Express dengan 1 penumpang sebesar Rp 50 juta.
- KM Malindo Express dengan 7 penumpang, sebesar Rp 350 juta.
- KM Kaltara Express dengan 1 penumpang, sebesar Rp 50 juta.
‘’Jadi total denda harus kami bayarkan Rp 1.650.000.000. Kami sangat dirugikan, kami juga bertanya kenapa pemilik kapal yang dikenakan, padahal kami hanya penyedia jasa,” bebernya.