Mediasi PT AHL – Warga Dayak Berakhir Damai, Wabup Nunukan Harap Keduanya Kembali Harmonis

oleh -611 views
oleh
Wakil Bupati Nunukan Hermanus bersama perwakilan PT AHL dan warga adat Dayak memperlihatkan berita acara kesepakatan dalam perkara pengrusakan tanaman singkok warga oleh perusahaan

2. Masyarakat adat meminta kepada Pemerintah Nunukan membentuk tim kerja untuk menindaklanjuti permohonan perubahan fungsi kawasan hutan dalam PBPH PT. AHL sepanjang sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku kepada pemerintah pusat Cq. Kementerian Kehutanan RI.

3. Bahwa permohonan perubahan fungsi kawasan hutan dalam areal PBPH PT. AHL sebagaimana dimaksud angka 1 dan angka 2 diajukan untuk lahan permukiman masyarakat, lahan pertanian pangan dan kebun, infrastruktur konektivitas jalan desa dan jalan kabupaten, jalan nasional, sarana dan prasarana pemerintahan desa, pemerintahan kecamatan dan pemerintah kabupaten, sarana pendidikan, sarana kesehatan, sarana perhubungan, sarana keagamaan, sarana kebudayaan adat, pemakaman umum di Kecamatan Sebuku, Kecamatan Tulin Onsoi, Kecamatan Sembakung, Kecamatan Sembakung Atulai dan Kecamatan Lumbis.

4. Untuk tanaman akasia dan ekaliptus yang sudah ditanam di dalam areal PBPH PT. AHL tetap dipertahankan sebagai tanaman perusahaan dan tetap bisa melaksanakan kegiatan operasional sesuai dengan perizinan.

5. Bahwa apabila di dalam areal HPHTI dan  PBPH  PT. AHL terdapat lahan yang telah menjadi tanah milik, perkampungan, tegalan, persawahan atau telah diduduki dan digarap oleh masyarakat sejak lama, maka lahan tersebut tidak termasuk dan dikeluarkan dari areal kerja HPHTI / PBPH PT. AHL sebagaimana kesepakatan berita acara hasil rapat tanggal 07 Mei 2007 tentang pembahasan permasalahan antara masyarakat adat di Kecamatan Sebuku, Kecamatan Sembakung dan Kecamatan Lumbis dengan PT. AHL sebagaimana telah dilakukan perubahan dengan Berita Acara Tanggal 16 Mei 2007 tentang Revisi Berita Acara Rapat Tanggal 07 Mei 2007 tentang Pembahasan Permasalahan Antara Masyarakat Adat di Kecamatan Sebuku, Kecamatan Sembakung dan Kecamatan Lumbis dengan PT. AHL.

No More Posts Available.

No more pages to load.