NUNUKAN.LK – Ketegangan antara masyarakat adat Dayak di lima kecamatan di Kabupaten Nunukan, Kalimantan Utara, dengan PT Adindo Hutani Lestari (AHL) atas pengrusakan tanaman singkong warga berakhir damai melalui kesepakatan mediasi.
Pertemuan yang difasilitasi Wakil Bupati Nunukan, Hermanus menghadirkan perwakilan PT AHL dan warga Kecamatan Sebuku, Tulin Onsoi, Sembakung, Sembakung Atulai, dan Lumbis serta perwakilan lembaga adat Dayak menghasilkan 5 poin kesepakatan.
“Mediasi kedua belah pihak telah mencapai kesepakatan bersama. Kami berharap ke depan tidak ada lagi permasalahan serupa yang dampaknya merugikan pihak-pihak,” kata Hermanus, Rabu (25/06/2025).
Permasalahan bermula dari karyawan PT AHL menyemprot tanaman singkong warga menggunakan racun herbisida, tindakan ini memicu kemarahan masyarakat adat di lima kecamatan karena tanamannya mati.
Dengan telah adanya kesepakatan, Hermanus meminta hubungan antara masyarakat dan perusahaan yang sebelum sempat memanas diwarnai aksi pembakaran sarana milik PT AHL kembali berjalan harmonis serta saling menguntungkan.
“Dari pihak PT AHL dihadiri Rudi Fajar selalu kuasa direksi bersama Senior Management Bagian Humas, Arif Fadillah dan Senior Management Comdev and Stakeholder Engagement, Djarot Handoko,” sebutnya.
Isi Kesepakatan Mediasi
1. PT. AHL menghormati dan mendukung permohonan masyarakat adat di Kecamatan Sebuku, Kecamatan Tulin Onsoi, Kecamatan Sembakung, Kecamatan Sembakung Atulai dan Kecamatan Lumbis, untuk mengajukan perubahan fungsi kawasan hutan dalam areal Perizinan Berusaha Pemanfaatan Hutan (PBPH) PT. AHL sepanjang sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.