Masyarakat Tuntut Transparansi Kejaksaan dalam Penegakan Hukum Tiga Kasus Korupsi

oleh -
oleh
Aliansi masyarakat pemerhati hukum Nunukan menggelar unjuk rasa damai di depan kantor Kejari Nunukan

NUNUKAN.LK – Gabungan Mahasiswa mengatasnamanakan Aliansi Masyarakat Pemerhati Hukum Nunukan, menggelar aksi unjuk rasa di Kejaksaan Negeri (Kejari) Nunukan, menuntut transparansi terhadap penegakan hukum dugaan korupsi.

Jenderal lapangan aksi unjuk rasa damai, Andi Baco mengatakan kedatangan aliansi di Kejari Nunukan sebagai bentuk keprihatinan terhadap tiga perkara dugaan pidana korupsi melibatkan mantan kepala daerah hingga pejabat daerah.

“Kami ingin mendorong Kejaksaan di Indonesia khususnya Kejari Nunukan tetap berada pada keadilan hukum yang jujur dan adil sebagaimana supremasi hukum,” kata Andi Baco, Selasa (14/04/2026).

Berdasarkan data dihimpun aliansi, terdapat tiga kasus dugaan korupsi yang sedang menjadi sorotan tajam di masyarakat salah satunya kasus sektor pertambangan melibatkan tiga mantan Bupati Nunukan masing-masing Abdul Hafid Ahmad periode 2001–2011, Basti periode 2011–2016 dan Asmin Laura periode 2016–2025.

Ketiga mantan kepada daerah tersebut telah diminta keterangan oleh Kejati Kaltara guna mengumpulkan alat-alat bukti terkait kebijakan aktivitas pertambangan di wilayah kabupaten Nunukan di masing-masing masa kepemimpinan.

“Pemeriksaan kepala daerah Nunukan merupakan tindak lanjut dari aksi penggeledahan tim Kejati Kaltara di sejumlah instansi lingkungan Pemerintah Nunukan,” ujarnya.

Selanjutnya, aliansi juga menyoroti penyelidikan Kejari Nunukan terhadap anggaran tunjangan perumahan anggota DPRD Nunukan periode 2016-2017. Perkara yang sudah berjalan sejak tahun 2025 ini belum menunjukan perkembangan.

Padahal, tim penyidik Pidana Khusus (Pidsus) Kejari Nunukan sempat melakukan penggeledahan kantor DPRD Nunukan dan memeriksa 20 orang saksi dari beberapa mantan anggota DPRD Nunukan maupun staf Sekwan.

“Sampai hari teman-teman mahasiswa maupun masyarakat belum mengetahui siapa tersangka atau dalang pelaku korupsi tunjangan DPRD Nunukan,” bebernya.

Lamanya proses penyidikan perkara tunjangan perumahan DPRD Nunukan menimbulkan prasangka adanya dugaan pembungkaman atau sengaja ditutup-tutupi. Untuk itu, Andi Baco meminta Kejari Nunukan segera merilis nama tersangka.

Pernyataan sikap lainnya dari aliansi adalah meminta pihak penegak hukum khususnya Kejari Nunukan, mengungkap dugaan korupsi kerjasama Pemkab Nunukan dengan perusahaan pengembang tempat perbelanjaan ruko PT Sinar Cerah di tahun 2005.

“Aliansi meminta Kejari mengusut tuntas proses kerjasama Pemkab Nunukan dengan PT Sinar Cerah yang berdasarkan audit BPK RI merugikan negara,” sebutnya.

Tiga pernyataan sikap dugaan korupsi di Kabupaten Nunukan tersebut telah dituangkan dalam surat yang kemudian diserahkan ke Kejari Nunukan untuk ditindaklanjuti dan kepastian hukum atas seluruh kasus disampaikan.

Hal lain yang perlu diperhatikan adalah memberikan tenggang waktu 3×24 jam setelah pengaduan aliansi diserahkan untuk selanjutnya dapat ditindaklanjuti oleh pihak Kejari Nunukan secara jelas dan transparan.

Mewakili Kejari Nunukan, Burhanuddin, Kasi Intelijen Kejari Nunukan Arga Arga Bramantyo Cahya Sahertian menyampaikan permohonan maaf Kejari Nunukan tidak dapat hadir karena sesuatu hal tugas yang tidak mungkin ditinggalkan.

“Untuk pengaduan aliansi kami terima dan selanjutkan akan disampaikan kepada pimpinan guna dilakukan koordinasi bersama masing-masing bidang,” jelasnya.

Aksi unjuk rasa yang digelar aliansi masyarakat pemerhati hukum Nunukan adalah hak dari rakyat dalam menyampaikan aspirasi maupun dukungan terhadap apa yang sedang dikerjakan kejaksaan.

Kejari Nunukan sangat terbuka melakukan dialog, menerima saran ataupun mengkritik kinerja termasuk permintaan evaluasi penegakan hukum di wilayah Nunukan.

No More Posts Available.

No more pages to load.