Masuk Wilayah Nunukan Tanpa Dokumen, Dua WN Malaysia Dihukum 5 Tahun 6 Bulan Penjara

oleh -823 views
oleh
Dua WN Malaysia pelaku TPPM Divonis 5 tahun 6 bulan penjara

NUNUKAN.LK – Mejelis hakim Pengadilan Negeri (PN) Nunukan, menjatuhkan pidana penjara 5 tahun 6 bulan kepada dua Warga Negara (WN) Malaysia, atas perkara Tindak Pidana Penyelundupan Manusia (TPPM) yang terjadi di wilayah Kabupaten Nunukan.

Kepala Kantor Imigrasi Kelas II TPI Nunukan, Adrian Soetrisno, mengatakan kedua WN Malaysia yang dijatuhi pidana penjara kasus TPPM masing-masing bernama Syuriah Bin Nandu (30) dan Syamsul Bin Asis (39).

“Perkara TPPM atas nama Syuriah dan Syamsul sudah berkekuatan hukum tetap dengan putusan pidana penjara 5 tahun 6 bulan,” kata Adrian, Rabu (24/12/2025).

Dalam putusan majelis hakim, kedua WN Malaysia tersebut secara sah dan meyakinkan terbukti bersalah melakukan tindak pidana keimigrasian berupa percobaan penyelundupan manusia dan masuk wilayah Indonesia.

Terdakwa sengaja memasuki wilayah Indonesia khususnya di Kabupaten Nunukan, Kalimantan Utara, tanpa melalui Tempat Pemeriksaan Imigrasi (TPI) serta tidak disertai dokumen perjalanan luar negeri atau paspor.

“Syuriah dan Syamsul dikenakan Pasal 120 ayat (2) Jo. Pasal 120 ayat (1) Undang-Undang  (UU)RI Nomor 6 Tahun 2011 tentang Keimigrasian Jo. Pasal 55 ayat (1) Kitab UU hukum pidana dan UU Nomor 8 Tahun 1981 tentang hukum acara pidana, serta peraturan perundang undangan lain,” sebutnya.

Adrian menerangkan, kronologi perkara dimulai dari proses penanganan perkara oleh Kantor Imigrasi melalui Seksi Intelijen dan Penindakan Keimigrasian yang melaksanakan penyidikan secara profesional dan terukur.

Setelah berkas penyidikan lengkap, Kantor Imigrasi Nunukan melimpahkan perkara ke Kantor Kejaksaan Negeri Nunukan, untuk selanjutnya ke tahap penuntutan. Penegakan hukum dilaksanakan melalui sinergi lintas instansi bersama Satgas Pamtas, BP3MI, serta aparat penegak hukum lainnya.

“Putusan ini merupakan bukti nyata kehadiran negara dalam melindungi masyarakat dari praktik ilegal lintas negara,” tegasnya.

No More Posts Available.

No more pages to load.