Melalui capaian ini, Kantor Imigrasi Nunukan berharap dapat memberikan efek jera serta meningkatkan kesadaran masyarakat akan bahaya dan konsekuensi hukum dari praktik migrasi ilegal.
Negara Indonesia tidak mentoleransi segala bentuk penyelundupan manusia. Imigrasi berkomitmen menegakkan hukum secara tegas, profesional, dan berkeadilan, karena menyangkut keselamatan manusia dan kedaulatan negara
“Imigrasi Nunukan akan terus memperkuat pengawasan dan penegakan hukum di wilayah perbatasan demi terciptanya lalu lintas orang yang aman, tertib, dan bermartabat,” ujarnya.
Diberitakan sebelumnya, dua WN Malaysia masing-masing Syurian dan Syamsul diamankan TNI di Dermaga Sei Ular, Kecamatan Sei Menggaris Kabupaten Nunukan, Senin (14/7/2025).
Syuriah dan Syamsul yang merupakan warga Kampung Kalabakan, 91000 Tawau, Sabah, Malaysia, memasuki wilayah Kabupaten Nunukan, dengan maksud menjemput empat Calon Pekerja Migran Indonesia (C-PMI) untuk dibawa secara ilegal ke Malaysia.
