Dimana dari hasil penyelidikan mengarah pada seorang pria berinisial H berusia 24 tahun warga Jalan DG Mappuji RT. 05 Desa Tanjung Harapan, Kecamatan Sebatik Timur, Kabupaten Nunukan.
“Pelaku ditangkap paksa di lokasi persembunyiannya di Jalan Gang Damai, Kelurahan Selisun, Kecamatan Nunukan Selatan,”
Selain berhasil menangkap pelaku, Polisi menemukan barang-barang bukti pencurian, pelaku juga mengakui telah mencuri uang dan sebuah handphone di rumah bernama Marlina Jalan Hasanuddin RT 10, Kelurahan Selisun.
“Pelaku merupakan residivis dalam perkara curat dan bebas pada bulan April tahun 2024,” jelas Zainal.
Adapun barang bukti yang berhasil ditemukan Polisi yaitu uang tunai Rp. 18.791.00, uang pecahan Malaysia senilai RM 406, 1 buah handphone Redmi C61, 1 buah tas selempang milik korban dan 1 buah pisau.
‘’Pelaku kita jerat dengan pasal 365 Ayat 2 ke-1e KUHPidana,’’ tambah Zainal.