“Pelaku merupakan residivis dalam perkara curat dan bebas pada bulan April tahun 2024,” jelas Zainal.
Adapun barang bukti yang berhasil ditemukan Polisi yaitu uang tunai Rp. 18.791.00, uang pecahan Malaysia senilai RM 406, 1 buah handphone Redmi C61, 1 buah tas selempang milik korban dan 1 buah pisau.
‘’Pelaku kita jerat dengan pasal 365 Ayat 2 ke-1e KUHPidana,’’ tambah Zainal.



