“AL ini warga Indonesia yang sehari-harinya tinggal di wilayah Sei Melayu, Malaysia dan bekerja sebagai petani,”
AL mendapatkan sabu dengan cara membeli dari warga Tawau, Sabah, Malaysia. Tersangka rencananya akan pulang ke Kabupaten Bone, Sulawesi Selatan, dengan membawa sabu untuk dijual kembali di sana.
Tersangka merupakan buronan Polres Nunukan yang namanya Daftar Orang Pencarian (DPO) perkara sabu 17,59 gram LP Nomor : 32 tanggal 23 Juni 2024 atas tersangka BAS dan MUS yang telah diamankan Polisi bulan lalu
“Orang ini sudah lama cari-cari Polisi, kebetulan ada informasi bahwa AL berada di Sebatik dan kebetulan membawa sabu,” tuturnya.