Masuk DPO Polisi, Kakek 81 Tahun di Sebatik Diamankan Bawa Sabu 59,24 Gram

oleh -1,819 views
oleh
Barang bukti sabu 59,24 gram milik kakek 81 tahun

NUNUKAN. LK –  Seorang kakek berinisial AL (81), warga Jalan Tanjung Kura, Desa Bukit Aru Indah, Kecamatan Sebatik Timur, diamankan Satresnarkoba Polres Nunukan  memiliki 7 bungkus narkotika golongan I jenis sabu seberat 59,24 gram.

Plh Kasi Humas Polres Nunukan Ipda Zainal Yusuf mengatakan, tersangka AL diamankan 25 Juli 2024 sekitar pukul 15:20 Wita di Jalan Batu Lamampu, Desa Tanjung Karang, Kecamatan Sebatik,Kabupaten Nunukan.

“Penangkapan kakek lansia berkat informasi masyarakat yang menyampaikan adanya dugaan penyelundupan sabu dari Sei Melayu, Sabah, Malaysia menuju perbatasan pulau Sebatik,” kata Zainal, Rabu (31/07/2024).

Opsnal Satresnarkoba yang menerima informasi masyarakat bergerak cepat melakukan penyelidikan dan mencari keberadaan AL yang saat itu berada sebuah rumah Jalan Batu Lamampu RT 07, Desa Tanjung Karang

“Ketika dilakukan pemeriksaan badan, Polisi menemukan 1 bungkus sabu terbungkus kantong plastik warna merah tersimpan dalam kantong celana kiri milik tersangka,” ujarnya.

Dalam kondisi terdesak dan tidak berbeda, kakek lansia yang sehari-hari bekerja sebagai petani tersebut mengakui masih menyimpan 6 bungkus sabu di atas plafon rumah, sehingga total sab ditemukan di rumah tersangka sebanyak 7 bungkus dengan berat 59,24 gram.

Selain mengamankan 7 bungkus sabu, Polisi yang menggeledah isi rumah menemukan sebuah timbangan digital, 1 paket plastik berwarna bening, 1 buah penjepit besi dan 1 buah Handphone merk OPPO milik tersangka.

No More Posts Available.

No more pages to load.