Mantan Sekwan jadi Tersangka Korupsi Tunjangan Perumahan Anggota DPRD Nunukan Rp 3,4 Miliar

oleh -
oleh
Mantan Sekwan DPRD Nunukan, dalam mobil tahanan Kejari Nunukan bersiap diantar ke Lapas Nunukan

NUNUKAN.LK – Kejaksaan Negeri (Kejari) Nunukan, menetapkan mantan Sekretaris Dewan (Sekwan) DPRD Nunukan, Kalimantan Utara, H (60) sebagai tersangka dugaan korupsi pada pemberian tunjangan perumahan anggota DPRD Nunukan tahun 2016-2017.

“Tim penyidik Kejari Nunukan telah melaksanakan Ekspose dan menyimpulkan sekurang-kurangnya terdapat 2 alat bukti yang cukup untuk menetapkan H sebagai tersangka,” kata Kajari Nunukan, Burhanuddin, Selasa malam (20/10/2026).

Selain menetapkan tersangka, tim penyidik langsung melakukan penahanan titipan di Lapas Nunukan terhitung sejak 20 Oktober 2026 hingga 11 November atau selama 20 hari atas pertimbangan subjektif tim penyidik.

“Penahanan tersangka bertujuan untuk mencegah tersangka melarikan diri, merusak atau menghilangkan barang bukti, dan/atau mengulangi tindak pidana,” sebutnya.

Burhanuddin menerangkan, tersangka tercatat sebagai Aparatur Sipil Negara (ASN) Pemerintah Nunukan yang bertugas sebagai Sekwan DPRD Nunukan periode 2015 – 2017, sebagaimana SK Bupati Nunukan Nomor : 821.2/SK-02/BKDD-III/II tertanggal 09 Februari 2015.

Bahwa berdasarkan hasil penyelidikan, tim jaksa penyidik Kejari Nunukan telah menemukan bukti-bukti timbulnya kerugian keuangan daerah setidak-tidaknya sebesar Rp3.483.318.396 akibat dari perbuatan tersangka H.

“Kerugian negara telah dilakukan audit Perhitungan Kerugian Keuangan Negara oleh Tim Auditor Investigasi Perwakilan BPKP Provinsi Kalimantan Utara, yang tertuang dalam laporan hasil audit Nomor. PE.03.03/SR/S-1015/PW34/5/2026 tanggal 05 Oktober 2026,” sebutnya.

Tersangka dalam jabatannya sebagai Pengguna Anggaran (PA) merangkap Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) melakukan perbuatan yang tidak sesuai dengan peraturan perundang-undangan dalam proses penentuan besaran nilai tunjangan perumahan anggota DPRD Nunukan.

Penetapan nilai tunjangan perumahan Rp 9,5 juta per unit tidak menggunakan rumah dinas anggota DPRD yang disediakan pemerintah daerah, atau setidak-tidaknya menggunakan standar rumah dinas ditentukan dalam lampiran Permendagri Nomor 7 tahun 2006 tentang standarisasi sarana dan prasarana kerja pemerintah daerah pada halaman 45 poin III huruf b tentang Rumah Instansi/Rumah Dinas angka 1 (satu) sebagai objek penilaian Kantor Jasa Penilai Publik (KJPP) WYP.

“Tersangka memperkaya orang lain yakni anggota DPRD Nunukan, hingga menimbulkan kerugian keuangan negara/daerah. sebesar Rp 3,4 miliar,” tuturnya.

Atas segala perbuatannya, tersangka H diduga melanggar Pasal 2 ayat (1) Undang-Undang (UU) RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi sebagaimana telah diubah dan ditambah dengan UU RI Nomor 20 tahun 2001 tentang perubahan atas UU RI Nomor 31 tahun 1999 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi.

Subsidair Pasal 3 UU RI Nomor 20 tahun 2001 tentang perubahan atas UU RI Nomor 31 tahun 1999 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi.

“Tim penyidik masih terus melakukan pengembanan penyelidikan, termasuk upaya kepada anggota DPRD Nunukan tahun 2016 – 2017 untuk mengembalikan uang tunjangan yang diterima,” bebernya.

No More Posts Available.

No more pages to load.