Mangkir Kerja Sejak 2021, Empat ASN Dokter di Nunukan Diberhentikan

oleh -383 views
oleh
Aparatur Sipil Negara (ASN) Kabupaten Nunukan

NUNUKAN.LK – Sebanyak 4 orang Tenaga Kesehatan (Nakes) dokter di Kabupaten Nunukan, diberhentikan dengan hormat tidak atas permintaan dari status Aparatur Sipil Negara (ASN) dengan alasan tidak masuk kerja dan menjalakan tugasnya terhitung dari 2021.

ASN Nakes yang diberhentikan adalah dr Andi Hariani, dr. Fitriani, dr. Wahyu Rahmat Haryadi dan dr. Yulianti Yunus Konda SR. Para dokter tersebut tidak masuk kerja sejak tahun 2021 hingga terbitnya surat pemberhentian.

“Pemberhentian dokter atas rekomendasi dari Badan Kepegawaian Negara (BKN),” kata Kabid Mutasi, Promosi, dan Evaluasi Kinerja ASN, Badan Kepegawaian dan Pembinaan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) Nunukan, Kelik Suharyanto, Kamis (24/04/2025).

Sebelum terbitnya surat pemberhentian, Dinas Kesehatan (Dinkes) Nunukan selaku istansi tempat bekerja ASN telah menerbitkan Surat Pemanggilan (SP) I atau pertama kepada masing-masing dokter di tahun 2021,

Selang 1 tahun kemudian, Dinkes kembali menerbitkan SP II dan menyusul laporan absensi ketidakhadiran dari masing-masing dokter tahun 2023 – 2024 sebagai dasar pelanggaran disiplin kepegawaian.

“Karena SP I dan SP II tidak ditanggapi yang bersangkutan, maka tim Hukdis dipimpin Sekda Sekda Nunukan menggelar rapat di bulan November 2024 untuk memutuskan pemberhentian ASN,” sebutnya.

Hasil rapat kebijakan tim Hukdis Pemkab Nunukan terhadap 4 dokter dikirimkan ke BKN yang kemudian ditindaklanjuti oleh BKN dengan menerbitkan surat rekomendasi pemberhentian tertanggal 17 Februari 2025.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

No More Posts Available.

No more pages to load.