Kemudian, lanjut Kelik, atas dasar rekomendasi BKN itulah, Bupati Nunukan Irwan Sabri menerbitkan Surat Keputusan (SK) pemberhentian dengan hormat tidak atas permintaan sendiri ASN tertanggal 26 Maret 2025.
“Pemberhentian 4 dokter sudah melalui tahapan Standar Operasional Prosedur kepegawaian dan sesuai Peraturan Pemerintah (PP) 94 Tahun 2021 tentang disiplin ASN,” bebernya.
Kelik menjelaskan, dr. Fitriani diberhentikan karena tidak memenuhi kewajiban masuk kerja sejak September 2021, dengan alasan mengikuti Tugas Belajar (Tubel), namun yang bersangkutan tidak dilengkapi surat izin Tubel.
Sedangkan dr Andi Hariani sudah mengajukan pengunduran diri dari ASN, hanya saja tidak bersedia melengkapi administrasi, begitu pula terhadap dr. Wahyu Rahmat Haryadi dan dr. Yuliandi Yunus Konda Sri Rahayu.
“Rata-rata dokter pindah wilayah kerja karena sudah merasa spesialis dibutuhkan di daerah lain,” terangnya.