Bersamaan kejadian, korban pada 09 September 2025 melaporkan perkara yang kemudian ditindaklanjuti oleh unit Reskrim Polsek Nunukan dengan penyelidikan dan mendatangi lokasi tempat kejadian perkara.
Polisi yang mencari informasi keberadaan Bojes akhirnya mendapatkan petunjuk persembunyian pelaku di sebuah rumah warga di Jalan Rahayu RT 23. Pelaku selanjutnya dibawa ke Mapolsek Nunukan.
“Pemicu kejadian ini akibat selisih paham. Pelaku merasa tidak terima dimarahi oleh korban saat pesta minum – minuman keras jenis tuak,” ujarnya.