“Kalau berbicara notaris pasti ada biaya penerbitan badan hukum, nah nanti ini bagaimana, apakah sama dengan biaya notaris biasa sekitar Rp 4 juta atau lebih murah,” ucapnya.
Hal tidak kalah pentingnya adalah mekanisme pengawasan dari pemerintah desa, apalah BUMdes yang sudah berjalan bisa masuk ikut dalam mengelola koperasi merah putih atau pengurus koperasi dibentuk terpisah.
“Belum ada penjelasan soal ini, jadi sedikit agak sulit bagi kami menyampaikan secara lengkap ke calon pemohon koperasi,” terangnya.
Untuk tahap awal, DKUKMPP Nunukan kemungkinan akan memilih salah satu desa yang dipandan mampu sebagai percontohan dalam pendirian koperasi merah putih di acara launching nantinya.
Tidak sebatas desa, koperasi merah putih dapat dibentuk oleh dinas-dinas pemerintah yang memiliki penyuluh atau kelompok kerja di pedesaan yang bersentuhan langsung dengan masyarakat.
“Kami kedatangan Dinas Pertanian, Dinas Perikanan dan Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa berkonsultasi soal ini, mungkin mereka diperintah dari pusat membentuk koperasi,” bebernya.
Hasnah menerangkan, sejauh ini Kabupaten Nunukan memiliki 300 koperasi yang dikelola kelompok masyarakat, dari jumlah tersebut hanya 31 koperasi aktif melaporkan perkembangan usaha dan melaksanakan rapat anggota tahunan.
“Banyak koperasi di Nunukan kesulitan biaya, ditambah lagi dari dinas kesulitan mengawasi karena terkendala biaya perjalanan,” bebernya.