Larangan Buka Lahan dengan Membakar Membatasi masyarakat Dayak untuk Berkebun Tradisional

oleh -
oleh
Ketua Komisi III DPRD Nunukan, Ryan Antoni

Rian menegaskan, masyarakat adat yang melakukan pembakaran lahan secara tradisional, harus bebas dari tindakan kriminalisasi maupun intimidasi.

Selain itu, lanjutnya, upaya penegakan hukum tidak boleh menggunakan kacamata kuda, tetapi juga memperhatikan nilai-nilai yang hidup di masyarakat, khususnya masyarakat lokal yang masih mewarisi berbagai kearifan lokal menyangkut tanah dan sumber daya alam.

‘’Saya bicara tentang kearifan lokal masyarakat adat Dayak secara menyeluruh. Kalau masyarakat Dayak Krayan, mayoritas mereka bertani padi, sehingga pembakaran lahan hanya terjadi nol koma sekian persen saja,’’ kata dia.

No More Posts Available.

No more pages to load.