Lantik 55 Anggota BPD, Irwan Sabri : BPD Harus Memahani Aturan Pengelolaan dan Mekanisme Keuangan DD – ADD

oleh -
oleh
Bupati Nunukan Irwan Sabri secara simbolis menyerahkan SK pelantikan anggota Badan Permusyawaratan Desa

NUNUKAN.LK – Bupati Nunukan, H. Irwan Sabri mengingatkan anggota Badan Permusyawaratan Desa (BPD) agar menjalankan amanah dengan penuh tanggung jawab dan tidak menyalahgunakan kewenangan untuk kepentingan pribadi.

Pernyataan itu disampaikan Irwan saat mengambil sumpah/janji 55 anggota BPD periode 2026–2034 dari Kecamatan Nunukan, Kecamatan Sebatik, Kecamatan Sebatik Utara, Kecamatan Sebatik Tengah, Kecamatan Sebatik Timur, Kecamatan Sebatik Barat, dan Kecamatan Sei Menggaris.

“Jabatan BPD harus menjadi wadah memperjuangkan aspirasi, bukan sarana mencari keuntungan, jadilah pelayanan terhadap masyarakat desa sebagai kewajiban,” kata Irwan, Selasa (03/11/2026)

BPD memiliki posisi strategis dalam penyelenggaraan pemerintahan desa. Karena itu, setiap anggota harus mampu menjalankan fungsi pengawasan, menampung dan menyalurkan aspirasi masyarakat serta memperjuangkan kepentingan warga secara menyeluruh.

Irwan menekankan pentingnya membangun hubungan kerja yang harmonis dengan kepala desa dan seluruh unsur pemerintahan desa. Sebagai mitra pemerintah desa, BPD harus mengedepankan komunikasi, koordinasi, konsultasi dan kerja sama agar penyelenggaraan pemerintahan berjalan optimal.

“Anggota BPD harus memahami aturan pengelolaan keuangan desa, khususnya mekanisme penggunaan Alokasi Dana Desa (ADD) dan Dana Desa (DD),” tuturnya.

Pemahaman terhadap regulasi dinilai penting untuk memastikan penggunaan anggaran berlangsung efektif, transparan dan dapat dipertanggungjawabkan, terlebih lagi terhadap pelaksanaan program Koperasi Desa Merah Putih yang membutuhkan pemahaman regulasi dan tata kelola yang baik.

“Perbanyak wawasan untuk memahami aturan dan regulasinya agar dapat menjalankan tugas dengan baik, akuntabel serta dipertanggungjawabkan,” ujarnya.

Pemerintah Nunukan mendorong BPD mengambil peran aktif dalam menggali dan memberdayakan potensi desa, baik melalui penguatan kelembagaan masyarakat maupun pelibatan warga dalam berbagai program pembangunan.

Pemberdayaan potensi lokal menjadi salah satu kunci mendorong kemandirian desa, terutama dalam aspek sosial dan ekonomi, sekaligus mendukung pencapaian visi dan misi Pemerintah Kabupaten Nunukan.

Pemerintah akan terus memperkuat kapasitas aparatur dan kelembagaan desa melalui pendidikan, pelatihan, pembinaan, serta pengawasannya,” beber Irwan.

Kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (DPMD) Nunukan, Helmy Pudaaslikar, menjelaskan pengucapan sumpah/janji anggota BPD dilaksanakan secara bertahap dengan membagi wilayah menjadi tiga klaster.

“Pembagian ini untuk menjamin efektivitas, kelancaran, dan keterjangkauan pelaksanaan kegiatan,” terangnya.

Pengambilan sumpah/janji anggota BPD selanjutnya dilakukan untuk klaster Pemilihan (Dapil) IV yang mencakup 52 desa dengan pusat kegiatan di Kecamatan Tulin Onsoi, serta Klaster Krayan yang meliputi 15 desa.

Helmy berharap seluruh anggota BPD yang telah diambil sumpah janji dapat segera menjalankan fungsi dan tanggung jawabnya sesuai ketentuan.

”Jadilah mitra strategis pemerintah desa dalam mewujudkan tata kelola pemerintahan yang baik, transparan, dan berorientasi pada kesejahteraan masyarakat,” ungkapnya.

No More Posts Available.

No more pages to load.