Danlanal menuturkan, kegiatan penindakan barang terlarang merupakan hasil sinergitas Lanal Nunukan bersama seluruh stekholder aparat penegak hukum, serta implementasi dari tugas pokok TNI AL dalam menjaga keamanan wilayah perairan Indonesia dari aktifitas ilegal.
“Barang bukti ilegal dan tersangka akan diserahkan ke Kantor Pengawasan dan Pelayanan Bea Cukai (KPPBC) dan Imigrasi Nunukan, selalu instansi berwenang memangani perkara,” ucapnya.
Kepala Sub Seksi (Kasubsi) Penindakan KPPBC Nunukan Ronald menjelaskan, penindakan terhadap pelaku penyeludupan minyak rambut kemiri produk Indonesia ke luar negeri tanpa izin diatur dalam Pasal 102 hurup (a) Undang – Undang No 17 tentang kepabeanan tahun 2006.
“Pelaku penyeludupan kepabeanan dapat dikenakan sanksi pidana minimal 1 tahun dan maksimal 10 tahun hukuman penjara,” tegasnya.
Ronald menuturkan, pada dasarnya ekspor minyak rambut kemiri hal yang sangat simpel karena tidak dikenakan ketentuan pembatasan dengan syarat telah menyelesaikan dokumen kepabeanan di kantor Bea Cukai setempat.
Untuk itu, KPPBC Nunukan meminta pengusaha lokal Nunukan dan Sebatik yang akan melakukan kegitan ekspor komodisi seperti ini rambut dapat membuat dokumen perizinan sesuai regulasi aturan.
“KPBBC Nunukan siap membantu pengusaha berkonsultasi atau mendapatkan informasi terkait syarat permohonan pembuatan dokumen ekspor,” bebernya.