Lanal Nunukan Tangkap Warga Malaysia Coba Selundupkan Kosmetik Ilegal

oleh -1,695 views
oleh

“Nilai ekomonis barangnya sekitar Rp 15 juta. Tapi apapun itu tetap barang ilegal yang harus diamankan oleh petugas,” bebernya.

Danlanal menuturkan, barang hasil penindakan akan diserahkan ke Kantor Pengawasan dan Pelayanan Bea dan Cukai (KPPBC) Nunukan, sedangkan pelaku WNA Malaysia diserahkan kepada Kantor Imigrasi Nunukan.

“Proses pidananya diserahkan ke masing-masing instansi yang membidangi, Inilah bukti nyata kolaborasi dan sinergitas dalam bekerja,” beber Letkol Handoyo.

Sementara itu, Kepala Seksi Pengawasan dan Penindakan (P2) Kantor Pengawasan dan Penindakan Bea Cukai (KPPBC) Nunukan, Arif Nopriansyah sangat menghargai peran Lanal Nunukan dalam mencegah masuknya barang ilegal.

“Kami KPPBC Nunukan sangat terbantu dengan apa yang dilakukan Lanal. Sinergitas pencegahan barang ilegal harus terus berjalan,” bebernya.

Peredaran kosmetik diatur dalam Peraturan Kepala (Perka) Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM) Nomor 456 Tahun 2023, dimana produk kosmetik kategori barang yang wajib memiliki izin untuk masuk dan edar di Indonesia.

‘’Terkait adanya muatan beras di speedboat, Ketentuan itu diatur dalam Permendag Nomor 36 Tahun 2023, Juncto Nomor 03 Tahun 2024 tentang kebijakan dan pembatasan impor barang,” terangnya.

No More Posts Available.

No more pages to load.