Lanal Nunukan Gagalkan Ship to Ship Penyeludupan Ballpress Malaysia di Perairan Sebatik

oleh -
oleh
Danlanal Nunukan Kolonel Laut (P) Slamet Ariyadi menyerahkan barang bukti hasil tangkapan ballpres kepada kantor KPPBC Nunukan

NUNUKAN.LK – Pangkalan TNI Angkatan Laut (Lanal) Nunukan, berhasil menggagalkan penyelundupan Ballpres atau pekaian impor bekas ilegal asal Malaysia, di perairan perbatasan pulau Sebatik, Kabupaten Nunukan, Jumat (30/10).

“Barang bukti ballpress diamankan di atas kapal longboat yang sedang melakukan ship to ship atau pemindahan barang dari speedboat di perairan wilayah Indonesia,” kata Danlanal Nunukan, Kolonel Laut (P) Slamet Ariyadi, Sabtu (31/10/2026).

Kronologi penggagalan penyelundupan bermula dari informasi yang diperoleh Tim Quick Response Lanal Nunukan, terkait akan adanya pengiriman ballpress dari perairan Malaysia menuju perairan perbatasan Sebatik.

Dari informasi jaringan itu, Lanal Nunukan berkoordinasi dengan Tim Satgas Kopaska Guspurla Koarmada II dan Tim Satgas Intelstrat Citarum Bais TNI Nunukan, bergerak melakukan upaya pencegahan dan penyekatan.

“Tim gabungan berangkat dari Pos Sei Pancang Sebatik menggunakan Sea Rider patroli Kopaska dan dua unit speedboat Posal menuju lokasi target,” sebutnya.

Setiba di perairan perbatasan RI – Malaysia sekitar pukul 02:15 Wita, tim gabungan menemukan satu unit longboat dan satu unit speedboat yang sedang melakukan ship to ship pada koordinat 04°08′55,8″ lu – 117°58′53,3″ BT di perairan Indonesia.

Saat hendak dilakukan pemeriksaan, dua pelaku di atas longboat mesin 15 PK meloncat pindah ke speedboat mesin 200 PK melarikan diri. Tim gabungan sempat melakukan pengejaran, namun dihentikan setelah speedboat masuk perairan Malaysia.

“Dari pemeriksaan longboat, tim gabungan menemukan muatan berupa 16 ballpress dibungkus plastik besar dan 6 ballpress dalam karung,” tuturnya.

Barang bukti longboat kayu berwarna kuning beserta mesin tempel 15 PK dan seluruh muatannya di bawa ke Posal Sei Pancang Sebatik, untuk selanjutnya diserahkan ke Mako Lanal Nunukan.

Danlanal menerangkan, transaksi ship to ship ballpress menggunakan perahu longboat merupakan metode yang sengaja dilakukan karena sehari-hari sarana ini digunakan oleh nelayan dan pekerja rumput laut.

“Dari hasil pemeriksaan awal, barang bukti ballpress masuk kategori grade A dengan estimasi nilai jual sekitar Rp 62 juta,” sebutnya.

Penyelundupan pakaian bekas bukan perkara kecil karena setiap koli yang lolos berarti hilangnya penerimaan negara, barang bekas luar negeri juga akan mengganggu pasar UMKM serta risiko kesehatan bagi masyarakat.

TNI AL dalam tugasnya akan selalu menjalankan peran polisionil menegakkan hukum dan menjaga keamanan di wilayah laut, sebagaimana diatur dalam Pasal 9 Undang-Undang (UU) Nomor 34 tahun 2004 tentang TNI sebagaimana telah diubah dengan UU nomor 3 tahun 2025.

Kepada seluruh K masyarakat perbatasan dihimbau untuk tidak terlibat dalam kegiatan semacam ini dan segera melaporkan setiap aktivitas mencurigakan di perairan. Laut hanya akan aman apabila dijaga bersama.

“Kami tegaskan, tidak ada ruang sedikit bagi siapapun menjadikan jalur perbatasan sebagai pintu masuk barang ilegal, dan patroli akan terus tingkatkan siang maupun malam,” tegasnya.

Sementara itu, Kepala Seksi (Kasi) Penindakan dan Penyidikan (P2) KPPBC Nunukan, Danang. P, menyampaikan apresiasi kepada Danlanal dan jajaran yang berhasil menegakan hukum dan menjaga kedaulatan ekonomi.

No More Posts Available.

No more pages to load.