Lanal Nunukan Gagalkan Penyelundupan 50 Karung Pakaian dan Sepatu Bekas Impor

oleh -1,981 views
oleh
Danlanal Nunukan Letkol (P) Handoyo bersama Kasi P2 KPPBC Nunukan, Arif Nopriansyah memperlihatkan sepatu impor bebas 

“Penggagalan penyelundupan ballpress merupakan bentuk implementasi pelaksanakan perintah Presiden terkait larangan trifting impor pakaian bekas,” ucapnya.

Sementara itu, Kepala Seksi Pengawasan dan Penindakan (P2) KPPBC Nunukan, Arif Nopriansyah mengatakan penindakan yang dilakukan Lanal Nunukan terhadap komoditi tekstil ilegal secara tidak langsung membantu tugas Bea Cukai dalam hal community protector.

“Salah satu tugas Bea Cukai adalah community protector yang fungsinya melindungi masyarakat dari barang-barang ilegal berbahaya,” sebutnya.

Barang bekas impor dilarang untuk masuk ke Indonesia tanpa izin dari pemerintah sebagaimana Peraturan Menteri Perdagangan (Permendag) Nomor 8 Tahun 2024 perubahan Ketiga atas Permendag Nomor 36 Tahun 2023 tentang Kebijakan dan Pengaturan Impor.

Larangan impor pakaian bekas didasari atas kekuatiran pemerintah terhadap kemungkinan adanya hama dan penyakit yang menempel di barang tersebut. Selain itu, pakaian bekas berpotensi mengganggu perdagangan industri produk dalam negeri.

“Karena harga murah masyarakat lebih memilih membeli pakaian impor bekas ini, padahal kesehatannya dan segala sesuatunya belum terjamin,” bebernya.

Arif meminta Lanal Nunukan terus tetap memperkuat sinergitas dan menjaga wilayah perbatasan, sebab KPPBC sangat membutuhkan peran Lanal Nunukan dalam memberantas peredaran barang terlarang.

No More Posts Available.

No more pages to load.