“Salah satu tugas Bea Cukai adalah community protector yang fungsinya melindungi masyarakat dari barang-barang ilegal berbahaya,” sebutnya.
Barang bekas impor dilarang untuk masuk ke Indonesia tanpa izin dari pemerintah sebagaimana Peraturan Menteri Perdagangan (Permendag) Nomor 8 Tahun 2024 perubahan Ketiga atas Permendag Nomor 36 Tahun 2023 tentang Kebijakan dan Pengaturan Impor.
Larangan impor pakaian bekas didasari atas kekuatiran pemerintah terhadap kemungkinan adanya hama dan penyakit yang menempel di barang tersebut. Selain itu, pakaian bekas berpotensi mengganggu perdagangan industri produk dalam negeri.
“Karena harga murah masyarakat lebih memilih membeli pakaian impor bekas ini, padahal kesehatannya dan segala sesuatunya belum terjamin,” bebernya.
Arif meminta Lanal Nunukan terus tetap memperkuat sinergitas dan menjaga wilayah perbatasan, sebab KPPBC sangat membutuhkan peran Lanal Nunukan dalam memberantas peredaran barang terlarang.
“Kami dari KPPBC sangat membutuhkan personel Lanal Nunukan dalam membantu tugas community protector,” tutupnya.