“Pelaku awalnya tidak mengaku sebagai kurir sabu, pelaku juga sengaja membuat handphone miliknya ke laut untuk menghilangkan jejak,” ujarnya.
Tidak berapa lama, datang sebuah speedboat dari arah perairan Tawau, Malaysia menuju perairan Karang Unarang, namun saat berdekatan dengan speedboat Lanal, ABK speedboat terlihat membuang jaring ikan ke laut.
Aksi kejar-kejaran kembali terjadi, hanya saja tim SFQR Lanal Nunukan kesulitan mengejar speedboat karena masuk ke perairan Malaysia. Tim SFQR kembali perairan Karang Unarang mencari barang dibuang pelaku.
“Kami berputar – putar sekitar 1 jam, kemudian ada tampak barang muncul ke permukaan laut, setelah diperiksa jaring nelayan berisi 11 bungkus sabu dikemas menggunakan bungkus teh Cina,” beber Primayantha.
Modus penyelundupan sabu Malaysia ke Nunukan menggunakan metode dead drop di perairan Karang Unarang, dimana antara pelaku tidak saling bertemu dalam menerima barang di tengah laut.
Dari hasil pemeriksaan kepada pelaku, keduanya K dan A sudah 2 kali diperintahkan oleh warga Tarakan, berinisial BO untuk mengambil sabu di perairan perbatasan Nunukan, menggunakan pola yang sama.
“BO dan bandar sabu di Tawau sepakat penyerahan sabu di tengah laut, setelah sabu diletakan di titik koordinat, kurir sabu K dan A mengambilnya,”
Dalam aksi penyelundupan sabu, K dan A mengaku mendapatkan upah sebesar Rp 20 juta dari BO. Sebelumya bulan April 2025, K dan A juga diperintah oleh BO mengambil sabu 3 kilogram di lokasi titik koordinat yang sama.