NUNUNUKAN.NIAGA.ASIA -Seorang pria warga Desa Sei Nyamuk, Kecamatan Sebatik Timur, Kabupaten Nunukan, SU (31) diamankan Polisi bersama 20 bungkus narkotika golongan I jenis sabu paket hemat siap edar seberat 10,15 gram.
“Pelaku diamankan Jumat 24 Januari 2025 di sebuah rumah Jalan H. Januari RT 04 Desa Tanjung Karang, Kecamatan Sebatik Tengah,” kata Kasi Humas Polres Nunukan Ipda Zainal Yusuf pada Niaga.Asia, Selasa (28/01/2025).
Penangkapan SU diawali dari informasi masyarakat terkait seorang pria diduga pengedar sabu, yang kemudian ditindaklanjuti oleh Opsnal Satresnarkoba Polres Nunukan dengan penyelidikan ke sebuah rumah di Desa Tanjung Karang.
Setiba di lokasi sasaran, Opsnal Satresnarkoba langsung melakukan penggerebekan dan penggeledahan badan, dimana pelaku saat itu sedang asik memasukan sabu dalam bungkusan plastik ukuran kecil.
“Pelaku lagi asik memasukan sabu pakai sedotan kecil ke bungkus-bungkus plastik, katanya sabunya dijual Rp 200 ribu tiap bungkus,” sebut Zainal.
Berdasarkan hasil pemeriksaan, SU mengaku mendapatkan sabu dari seorang pria berinisial LE yang tinggal di Sei Melayu, Sabah, Malaysia. SU sengaja membungkus sabu dengan plastik kecil atau paket hemat agar mudah menjualnya.
Pelaku bersama barang bukti bukti telah dikirim ke Polres Nunukan guna pemeriksaan lebih lanjut. Adapun barang bukti diamankan yaitu 20 bungkus sabu, 1 unit handphone, 1 buah plastik transparan, 1 lembar kertas aluminium foil, 1 buah gunting dan uang tunai Rp 380.000.