“Peran EN ini sebagai orang yang membantu SL untuk mempermudah transportasi penyelundupan C-PMI masuk ke wilayah Malaysia,” tuturnya.
Terhadap perbuatannya, SL dan EN terancam pidana percobaan melakukan tindak perdagangan orang, dan atau tindak pidana penyelundupan manusia, dan atau tindak pidana orang perseorangan yang melaksanakan penempatan Pekerja Migran Indonesia.
Keduanya terancam Pasal 10 Juncto Pasal 4 Undang – Undang (UU) RI Nomor 21 tahun 2017 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Perdagangan Orang, dan atau Pasal 457 UU Nomor 1 Tahun 2023 Tentang KUHP, dan atau Pasal 81 Junto Pasal 69 dan Pasal 83 Juncto pasal 68 UU RI Nomor 18 Tahun 2017 Tentang Perlindungan Pekerja Migran Indonesia.
“Ancaman pidananya paling singkat 5 tahun dan paling lama 15 tahun atau pidana denda paling sedikit kategori V dan paling banyak kategori VII,’’ terangnya.



