Perbaikan data Pemilu pada rapat pleno hanya sebatas koreksi – koreksi terkait data pemilih dan data lainnya yang pada prinsipnya masih dapat diterima dan dipahami oleh saksi-saksi karena tidak merubah hasil suara.
“Ada perbedaan jumlah pemilih pria dan wanita, tapi total pemilih tidak berubah, itu hanya kesalahan memasukan data tanpa merubah perolehan suara,” bebernya.
Jika tahapan rapat pleno berjalan sesuai jadwal berakhir 3 Maret 2024 tanpa ada protes dari saksi, maka KPUD Nunukan waktu itu pula langsung membuat keputusan hasil pemilu Kabupaten Nunukan.
Namun begitu, lanjut Rahman, segala hal mungkin saja terjadi dalam rapat pleno, karena itulah, KPUD Nunukan tetap menyiapkan waktu tambahan batas akhir rapat pleno selambatnya tanggal 5 Maret 2024.
“Kalau rapat pleno Nunukan selesai 3 Maret, tanggal 4 Maret hasilnya bisa kita kirimkan ke KPU provinsi karena pleno disana dilaksanakan 6 Maret,” tuturnya.