Masyarakat juga dapat langsung datang ke Sekretariat KPU Nunukan di Jalan Sedadap Ujang Dewa, Kecamatan Nunukan Selatan, untuk melayangkan tanggapan terhadap ketiga Bapaslon.
“Bisa juga melalui SMS/ Whatsapp/Email ke KPU Nunukan, dengan batas waktu 15 sampai 18 September 2024. Tiap pesan masuk langsung ditindaklanjuti staf KPU,” tutur Rahman.
Pelaksanaan Pilkada Nunukan 2024 akan diramaikan oleh tiga Bapaslon Bupati dan Wakil Bupati Nunukan, masing-masing H. Basri – H. Hanafiah, H. Muhammad Andi Akbar – Serfianus dan H. Irwan Sabri – Hermanus.
Bapaslon H, Basri – Hanafiah menyerahkan berkas administrasi pendaftaran ke KPU Nunukan, pada 27 Agustus, sedangkan Bapaslon H. Muhammad Andi Akbar – Serfianus pada 28 Agustus, adapun Bapaslon Irwan Sabri – Hermanus pada 29 Agustus
“Semua Bapaslon sudah melakukan perbaikan berkas administrasi sesuai syarat dan petunjuk KPU Nunukan yang hasilnya dinyatakan memenuhi syarat,” ungkap Rahman.