Rusli menuturkan, melihat dari pengalaman PIlkada dan Pemilu sebelumnya, jumlah akun media sosial milik Paslon tidak terlalu banyak, meski begitu, KPU memberikan kesempatan jumlah media sosial tidak melebihi 20 akun,
“Akun-akun media sosial Paslon harus dilaporkan ke KPU dan Polres setempat untuk pemantauan dan pengawasan kegiatan media sosial tersebut,” jelasnya.