NUNUKAN.LK – Komisi Pemilihan Umum (KPU) Nunukan menggelar rapat koordinasi bersama TNI – Polri, Organisasi Perangkat Daerah (OPD) Pemkab Nunukan dan perwakilan Bakal Pasangan Calon (Paslon) membahas titik pemasangan Alat Peraga Kampanye (APK).
“Pembahasan ini sangat penting karena agar pemasangan APK tidak melanggar ketentuan aturan ditetapkan bersama,” kata Divisi Sosialisasi Pendidikan Pemilih Partisipasi Masyarakat dan SDM, KPU Nunukan, M. Rusli Hairuddin, Sabtu (21/09/2024).
Titik-titik lokasi APK yang telah dibahas dan ditetapkan bersama dalam rapat berjumlah 144 titik yang tersebar di 141 lokasi, dimana dalam tiap kecamatan memiliki jumlah titik APK berbeda sesuai tingkat keramaian dan jumlah pemilih.
Masing-masing perwakilan Bapaslon yang hadir dalam rapat diminta untuk menginformasikan kepada tim kampanye agar mematuhi aturan pemasangan APK, begitu pula kepada Bawaslu dan Satpol PP agar bisa menertibkan APK yang dinilai melanggar.
“Berapa ukuran APK belum muncul dalam rancangan peraturan KPU terbaru, makanya tadi kami belum bahas hal ini,” sebutnya.
Semua titik-titik APK telah dikoordinasikan kepada pemerintah daerah, kalaupun Paslon hendak memempatkan APK di rumah-rumah pribadi warga, maka harus dilengkapi surat bukti persetujuan dari pemilik lahan atau tempat.
Larangan penempatan APK tetap sama seperti tahun-tahun sebelumnya seperti fasilitas umu, rumah ibadah, tempat pendidikan, kantor pemerintah dan termasuk median jalan dan lampu jalan milik pemerintah daerah.