NUNUKAN.LK – Komisi Pemilihan Umum (KPU) Nunukan menggelar rapat koordinasi bersama perwakilan/LO masing-masing Pasangan Calon (Paslon) membahas aturan dan mekanisme pengelolaan dana kampanye di Pilkada Nunukan.
“Tadi sudah kami sampaikan semua Bapaslon harus menyerahkan atau menyampaikan rekening dana kampanye paling lama 24 September 2024,” kata Komisioner Divisi Teknis Penyelenggara, KPU Nunukan, Abdul Rahman, Jumat (20/09/2204).
Laporan Awal Dana Kampanye (LADK) Paslon yang telah diserahkan ke KPU Nunukan, akan diumumkan apabila terdapat kekeliruan administrasi untuk segera dilakukan perbaikan data dari tanggal 25 – 27 September 2024.
Setelah proses LADK selesai, masing-masing Paslon bisa mengakses aplikasi Sistem Informasi Dana Kampanye (SIDK) yang disiapkan KPU untuk memudahkan tiap Paslon dalam hal pencatatan atau pelaporan dana kampanye.
“Semua dana kampanye baik bantuan uang maupun barang harus dilaporkan secara lengkap dan terperinci dalam aplikasi SIDK,” ujarnya.
Rahman menjelaskan, penerimaan dana kampanye yang didapatkan dari sumbangan pasangan calon tidak terbatas, begitu pula penerimaan dana dari Partai Politik (Parpol) pengusung tidak terbatas, sedangkan sumbangan Parpol non pengusung maksimal Rp 750 juta.
Begitu pula sumbangan dari perseorangan dibatasi maksimal Rp 750 juta. Semua penyumbang dana kampanye harus dilengkapi identitas lengkap dan bukti penerimaan dilaporkan melalui aplikasi SIDK.