KPU Nunukan Umumkan Pendaftaran Calon Bupati dan Wakil Bupati Pilkada 2024

oleh -1,481 views
oleh
Ketua KPU Nunukan Rico Ardiansyah menyampaikan tahapan pengumuman pendaftaran pasangan calon Bupati dan Wakil Bupati Nunukan di Pilkada 2024

NUNUKAN.LK – Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Nunukan mulai 24 Agustus 2024 mengumumkan pendaftaran pasangan bakal calon Bupati dan Wakil Bupati Nunukan yang akan berakhir 26 Agustus 2024 mendatang.

“Pengumuman pendaftaran berlangsung selama 3 hari dan kepada pasangan calon yang hendak mendapatkan informasi bisa menghubungi bagian layanan informasi KPU,” kata Ketua KPU Nunukan, Rico Ardiansyah, Sabtu (24/08/2024).

Rico mengingatkan pasangan calon dan Partai Politik (Parpol) agar dapat memperhatikan dokumen yang menjadi syarat pencalonan. Sehingga dalam verifikasi berkas nantinya dilakukan oleh KPU Nunukan dapat berjalan lancar.

Tahapan pengumuman pendaftaran yang berakhir pada 26 Agustus akan dilanjutkan dengan pendaftaran pasangan bakal calon Bupati dan Wakil Bupati Nunukan, dimulai 27 Agustus hingga 29 Agustus 2024.

“Pendaftaran hari kedua dan pertama yakni 27-28 Agustus dibuka pukul 08.00 -16.00 Wita. Sedangkan pada tanggal 29 Agustus pendaftaran akan dibuka pukul 08.00-23.59 Wita,” sebutnya.

Kepada pasangan bakal calon dan Partai Politik (Parpol) yang ingin mendaftarkan pasangan calonnya dihimbau untuk lebih dulu mengkonfirmasi terkait jadwal waktu pendaftaran kepada bagian layanan informasi KPU Nunukan.

Kemudian lanjut dia, parpol dan pasangan calon yang hendak melakukan pendaftaran di KPU diingatkan agar dapat membawa kelengkapan administrasi dalam bentuk persetujuan dari DPP Parpol dan syarat minimal jumlah kursi maupun perolehan suara.

No More Posts Available.

No more pages to load.