“Pasangan calon yang hendak mendaftar harus membawa langsung berkas persetujuan B1KWK dukungan Parpol, selebihnya bisa mengisi data Sistem Informasi Pencalonan (Silon),” jelasnya.
Setelah memastikan berkas pasangan bakal calon lengkap, KPU Nunukan akan memberikan surat pengantar melakukan pemeriksaan kesehatan pada rumah sakit yang telah ditentukan mulai 27 Agustus – 02 September 2024.
Bersamaan dengan berakhirnya pendaftaran, KPU akan melakukan penelitian persyaratan administrasi calon mulai 29 Agustus hingga 04 September, dan dilanjutkan pemberitahuan hasil penelitian administrasi calon pada 05 – 06 September.
“Pemeriksaan kesehatan seluruh pasangan calon kepada daerah di Kalimantan Utara terpusat di pada rumah sakit Tarakan dr H. Yusuf SK kota Tarakan,” tutur Rico.