Pedagang dan masyarakat juga perlu mengetahui ketentuan terkait nominal barang masuk ke PLBN maksimal RM 600 per orang atau setara Rp 2.040.000 per bulan, dimana kelebihan harga barang bisa dikenakan pajak barang masuk.
“Kalau saya perhatikan hari libur anak sekolah atau ada acara adat biasanya meningkat jumlah kedatangan perahu-perahu masuk di PLBN,” sebutnya.
Terbangunnya PLBN tentunya akan merubah pola hidup masyarakat dalam bepergian keluar negeri, sebab selama ini banyak dari masyarakat melakukan perlintasan tanpa dilengkapi dokumen paspor.
Perubahan tata cara pelintasan harus dilakukan secara perlahan melalui sosialisasi aturan. petugas Imigrasi dan KPPBC sebisa mungkin memberikan pemahaman bahwa pembawaan barang memerlukan kartu identitas lintas batas dan dokumen lainnya.
“Pemahanan begini dilakukan secara perlahan, petugas harus bisa membiasakan mereka bahwa pelintas batas ada kelengkapan dokumen,” tuturnya.
Pelayanan PLBN Labang masih cukup terbatas karena jaringan internet starling terkadang macet, begitu pula terhadap listrik yang masih menggunakan solar cell tenaga surya, sehingga pencahayaan malam hari dibatasi.
Untuk memaksimalkan pelayanan, KPPBC Nunukan menugaskan 5 orang staf yang diatur secara bergantian tiap 15 hari, Kedepan jadwal tugas akan diperpanjang serta penambahan jumlah staf.