NUNUKAN.LK– Kantor Pengawasan dan Pelayanan Bea Cukai (KPPBC) Nunukan, Kalimantan Utara, mulai melaksanakan pengawasan kegiatan ekspor impor terhadap barang luar negeri yang masuk melalui Pelabuhan Pos Lintas Batas Negara (PLBN) Labang.
Fungsional Ahli Pertama Pelayanan Pabeanan dan Bea Cukai, KPPBC Nunukan, Abiyoso mengatakan pengawasan di PLBN Labang di mulai dengan kegiatan pemetaan dan sosialisasi terkait ketentuan dokumen ekspor impor yang harus diketahui oleh masyarakat.
“Pengawasan PLBN dilaksanakan setelah Presiden RI Joko Widodo bulan Oktober 2024 meresmikan bangunan dan perintah dimulainya pengoperasian PLBN,” kata Abiyoso Rabu (18/12/2024).
Pengoperasian PLBN Labang membutuhkan banyak pertimbangan yang salah satunya kesiapan masyarakat dalam melengkapi dokumen ekspor impor dan ketentuan aturan yang harus diketahui pedagang maupun masyarakat disekitarnya.
Aktivitas kedatangan longboard pengangkut barang luar negeri di PLBN masih cukup rendah antara 2 sampai 10 kapal per hari, rata-rata perahu-perahu tersebut memuat bahan pokok seperti, daging sapi, daging ayam, tempayan dan lainnya.
“Kadang satu hari 2 kapal masuk, tapi kalau hari minggu agak banyak bisa 10 kapal per hari. untuk barang-barang dibawa masih sebatas kebutuhan pokok,” bebernya.
Salah satu bentuk sosialisasi KPPBC di PLBN Labang adalah memperkenalkan petugas Bea Cukai ke masyarakat dan penjelasan aturan mekanisme pelintas batas serta jenis barang yang diperbolehkan dibawa masuk