Majelis hakim juga menjatuhkan pidana yang sama kepada Nurhasanah, mantan Bendahara RSUD Nunukan dipidana penjara 6 tahun subsider 6 bulan kurungan, serta pidana denda sebesar Rp 300.000.000 dengan tidak membebankan uang pengganti.
Vonis putusan majelis hakim jauh lebih tinggi dibandingkan tuntunan tim Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Negeri (Kejari) Nunukan yang dibacakan pada Senin 17 Februari 2025 lalu.
Dalam tuntutannya, Ricky Rangkuti selalu JPU Kejari Nunukan menuntut Dulman 1 tahun 6 bulan pidana penjara dan denda Rp 500.000.000 subsider 3 bulan kurungan, serta membayar uang pengganti Rp 50.000.000.
Sedangkan untuk Nurhasanah, JPU menuntut pidana penjara 3 tahun 6 bulan dan denda Rp 500.000.000 subsider 3 bulan kurungan, serta membayar uang pengganti Rp 1.426.145.572 subsidiair pidana penjara selama 1 tahun 9 bulan.
Dulman bersama Nurhasanah didakwa melakukan tindak pidana korupsi dana penanganan Covid-19 tahun 2021 – 2022 untuk kepentingan pribadi dan menguntungkan diri sendiri serta orang lain hingga merugikan daerah senilai Rp2,526 miliar.