Sedangkan untuk Nurhasanah, JPU menuntut pidana penjara 3 tahun 6 bulan dan denda Rp 500.000.000 subsider 3 bulan kurungan, serta membayar uang pengganti Rp 1.426.145.572 subsidiair pidana penjara selama 1 tahun 9 bulan.
Dulman bersama Nurhasanah didakwa melakukan tindak pidana korupsi dana penanganan Covid-19 tahun 2021 – 2022 untuk kepentingan pribadi dan menguntungkan diri sendiri serta orang lain hingga merugikan daerah senilai Rp2,526 miliar.



