Korupsi Dana Covid-19, Mantan Direktur dan Bendahara RSUD Nunukan Divonis 6 Tahun

oleh -
oleh
Sidang pembacaan vonis perkara korupsi dan Covid-19 di RSUD Nunukan

Sedangkan untuk Nurhasanah, JPU menuntut pidana penjara 3 tahun 6 bulan dan denda Rp 500.000.000 subsider 3 bulan kurungan, serta membayar uang pengganti Rp 1.426.145.572 subsidiair pidana penjara selama 1 tahun 9 bulan.

Dulman bersama Nurhasanah didakwa melakukan tindak pidana korupsi dana penanganan Covid-19 tahun 2021 – 2022 untuk kepentingan pribadi dan menguntungkan diri sendiri serta orang lain hingga merugikan daerah senilai Rp2,526 miliar.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

No More Posts Available.

No more pages to load.