Korupsi Dana Covid-19, Mantan Direktur dan Bendahara RSUD Nunukan Divonis 6 Tahun

oleh -663 views
oleh
Sidang pembacaan vonis perkara korupsi dan Covid-19 di RSUD Nunukan

NUNUKAN.LK – Dua terpidana korupsi dana penanggulangan Covid-19 tahun 2021 – 2022 yang bersumber dari Badan Layanan Umum Daerah (BLUD) RSUD Nunukan, Dulman dan Nurhasanah di vonis masing-masing 6 tahun pidana penjara.

Pembacaan vonis pidana yang digelar di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Samarinda, Kalimantan Timur, dipimpin ketua majelis hakim Lili Evelin dengan hakim anggota Suprapto dan H. Mahpudin, Jumat (13/03/2025).

Dalam amar putusan, majelis hakim menyatakan para terdakwa bersalah secara sah dan menyakinkan melalukan tindak pidana korupsi Pasal 3 jo Pasal 18 Undang – Undang  (UU) No. 35 tahun 1999 sebagaimana telah diubah dan ditambah dengan UU No. 20 Tahun 2001 Jo Pasal 55 Ayat (1) ke-1.

Terhadap terdakwa Dulman, hakim menjatuhkan pidana penjara 6 tahun dikurangi selama terdakwa menjalani masa penahanan agar terdakwa tetap ditahan, terdakwa juga dikenakan Denda sebesar Rp.300.000.000 subsider pidana kurungan selama 6 bulan.

Baca juga :

Mantan Direktur RSUD Nunukan Dulman dihukum membayar uang pengganti sebesar Rp 1.480.930.080, dikurangi dengan pengembalian para terdakwa senilai Rp 1.050.000.000  atau sisa Rp. 430.930.085 subsider 6 bulan kurungan penjara.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

No More Posts Available.

No more pages to load.