NUNUKAN.LK – Dua terpidana korupsi dana penanggulangan Covid-19 tahun 2021 – 2022 yang bersumber dari Badan Layanan Umum Daerah (BLUD) RSUD Nunukan, Dulman dan Nurhasanah di vonis masing-masing 6 tahun pidana penjara.
Pembacaan vonis pidana yang digelar di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Samarinda, Kalimantan Timur, dipimpin ketua majelis hakim Lili Evelin dengan hakim anggota Suprapto dan H. Mahpudin, Jumat (13/03/2025).
Dalam amar putusan, majelis hakim menyatakan para terdakwa bersalah secara sah dan menyakinkan melalukan tindak pidana korupsi Pasal 3 jo Pasal 18 Undang – Undang (UU) No. 35 tahun 1999 sebagaimana telah diubah dan ditambah dengan UU No. 20 Tahun 2001 Jo Pasal 55 Ayat (1) ke-1.
Terhadap terdakwa Dulman, hakim menjatuhkan pidana penjara 6 tahun dikurangi selama terdakwa menjalani masa penahanan agar terdakwa tetap ditahan, terdakwa juga dikenakan Denda sebesar Rp.300.000.000 subsider pidana kurungan selama 6 bulan.
Baca juga :
- Jadi Tersangka Korupsi Dana Covid-19, Mantan Dirut RSUD Nunukan Langsung Ditahan
- Kajari Nunukan Tahan Mantan Bendahara RSUD Nunukan Korupsi Dana BLUD
Mantan Direktur RSUD Nunukan Dulman dihukum membayar uang pengganti sebesar Rp 1.480.930.080, dikurangi dengan pengembalian para terdakwa senilai Rp 1.050.000.000 atau sisa Rp. 430.930.085 subsider 6 bulan kurungan penjara.
Majelis hakim juga menjatuhkan pidana yang sama kepada Nurhasanah, mantan Bendahara RSUD Nunukan dipidana penjara 6 tahun subsider 6 bulan kurungan, serta pidana denda sebesar Rp 300.000.000 dengan tidak membebankan uang pengganti.
Vonis putusan majelis hakim jauh lebih tinggi dibandingkan tuntunan tim Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Negeri (Kejari) Nunukan yang dibacakan pada Senin 17 Februari 2025 lalu.
Dalam tuntutannya, Ricky Rangkuti selalu JPU Kejari Nunukan menuntut Dulman 1 tahun 6 bulan pidana penjara dan denda Rp 500.000.000 subsider 3 bulan kurungan, serta membayar uang pengganti Rp 50.000.000.