Korban Investasi Bodong di Nunukan Ramai-Ramai Lapor Polisi, Pelaku Masih Berkeliaran

oleh -487 views
oleh
ilustrasi investasi bodong

NUNUKAN.LK – Korban investasi bodong mendesak Polres Nunukan bertindak tegas dan cepat dalam penanganan perkara. Desakan ini sejalan dengan bermunculannya korban-korban investasi dari berbagai kalangan masyarakat.

“Saya bagian dari sekian banyak korban dugaan investasi bodong yang dijalankan oleh perempuan berinisial RA,” kata Rahmawati, Senin, (15/06/2026).

Pasca jadi korban investasi, Rahmawati bersama korban lainnya, Jumat 5 Juni 2025 mendatangi Polres Nunukan, melaporkan perkara dan minta Polisi menindak tegas pelaku yang sampai hari ini masih berkeliaran.

Rahmawati menerangkan, dirinya mengenal pelaku sekitar beberapa bulan lalu lewat transaksi pembelian handphone. Setelah pertemuan itu, RA menawarkan investasi dan menjadikan memberikan keuntungan finansial atas dana.

Transaksi investasi berjalan April hingga Juni dengan totol transfer dana sebanyak 4 kali ke rekening pelaku senilai Rp 75 juta, namun hingga saat ini dana yang dikembalikan baru sebesar Rp 64.600.000.

“Transper pertama Rp 10 juta, transfer kedua Rp 25 juta, transfer ketiga Rp 15 juta, transfer keempat Rp 25 juta,” sebutnya.

Korban dugaan investasi tersebar di beberapa daerah seperti, Nunukan, Sebatik, Tarakan, Bulungan, Makassar, Maluku hingga Jakarta, yang jumlahnya mencapai 145 orang dengan total investasi mencapai Rp 1 miliar.

Sejak dugaan investasi mencuat dan dilaporkan di Polres Nunukan, Polres Tarakan dan Polda Makassar, handphone milik RA sulit dihubungi. Perilaku seperti ini semakin membuat korban kesal hingga memutuskan melaporkan perkara.

“Informasi kami dapat, Polres Nunukan sudah memanggil RA untuk diperiksa, tapi tidak ditahan, bahkan pelaku masih berupaya mencari calon-calon investasi baru,” sebutnya.

Modus investasi ditawarkan RA dengan cara memberikan imbalan uang dari tiap besaran investasi. Misalnya, investasi Rp 5 juta mendapatkan saldo pengembalian Rp 7 juta, investasi Rp 10 juta mendapatkan dana Rp 15 juta.

Untuk meyakinkan masyarakat, RA selalu memposting hasil-hasil pembayaran pengembalian dana investasi dari sejumlah investor di media sosial. RA juga memastikan investor mendapat dana keuntungan paling lama 15 hari.

“RA ini warga Jalan Yamaker Nunukan, kami para korban di Nunukan sekitar 20 orang menunggu niat baik pelaku mengembalikan dana atau tetap berurusan di Polisi,” tuturnya.

Korban investasi bodong dialami pula oleh Lusi SW, warga Kecamatan Sebatik Timur, ini mengaku dihubungi oleh RA ditawarkan bertindak sebagai penyedia Dana Pinjaman (Dapin) bagi investor.

“Saya dihubungi RA diminta jadi pemodal atau semacam menyedia dana dengan perjanjian keuntungan finansial paling lama tiap 15 hari” jelasnya.

Tergiur dengan ajakan RA, Lusi akhirnya menyiapkan dana Rp 75 juta untuk Dapin, namun hingga saat ini dana pinjaman tidak dikembalikan. Bersamaan macetnya pembayaran, muncullah keributan para investor di sejumlah daerah.

“Mungkin RA sudah kewalahan mengatur uang menutupi pengembalian dana. Korban investor paling besar orang Bulungan Rp 140 juta,” bebernya.

Sementara itu, Kasi Humas Polres Nunukan, Iptu Sunarwan, menerangkan unit Reskrim Polres Nunukan tengah mengumpulkan alat-alat bukti dan keterangan dari sejumlah saksi korban maupun pihak terlapor.

“Perkaranya masih dalam proses lidik. Saya tidak bisa memberikan keterangan lebih jauh, mohon para korban bersabar,” terangnya

No More Posts Available.

No more pages to load.