NUNUKAN.LK – Pasangan Suami Istri (Pasutri) di Kecamatan Nunukan, Kabupaten Nunukan, berinisial H (41) dan IR (35) ditangkap Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polres Nunukan, karena menyimpan narkotika jenis sabu dalam gulungan rambut seberat 44,89 gram.
Kapolres Nunukan AKBP Bonifasius Rumbewas melalui Kasi Humas Polres Nunukan Ipda Zainal Yusuf mengatakan, pasutri diamankan Sabtu 19 April 2025 pukul 06:50 Wita di dermaga tradisional Aji Putri Jalan Chik Di Tiro, Kelurahan Nunukan Timur, Kecamatan Nunukan.
“IR tercatat sebagai warga di Kecamatan Nunukan, sedangkan suaminya H berdomisili di Desa Aji kuning Kecamatan Sebatik Tengah,” kata Zainal, Senin (21/04/2025).

Penangkapan pasutri bermula dari pengawasan Satresnarkoba Polres Nunukan, terhadap penumpang-penumpang speedboat yang berangkat dari Kecamatan Sebatik Barat menuju dermaga Aji Putri di Kecamatan Nunukan.
Dari sekian banyak penumpang, terlihat pasutri H dan IR bersama seorang anak perempuan dengan gerak gerik mencurigakan. Polisi yang melihat gelagat aneh tersebut langsung melakukan pemeriksaan.
“Pemeriksaan barang bawaan dalam tas selempang tidak ditemukan hal mencurigakan, tapi IR terlihat panik dengan gerak gerik yang mencurigakan,” sebutnya.
Tidak puas dengan hasil pemeriksaan barang bawaan, opsnal Satresnarkoba meminta bantuan persenel Polwan untuk melakukan penggeledahan badan terhadap IR, sedangkan untuk H cukup diperiksa oleh polisi.