Kewenangan Terbatas, Satpol PP Nunukan Kesulitan Tertibkan Bangunan Liar di Jalan Lingkar

oleh -789 views
oleh
Satpol PP Nunukan menertibkan bangunan liar tempat usaha di sepanjang jalan Lingkar

NUNUKAN.LK– Pemasangan plang peringatan dan himbauan dari pemerintah agar tidak mendirikan bangunan disepanjang Jalan Lingkar pulau Nunukan, Kalimantan Utara, tidak kunjung ditaati masyarakat.

Satu persatu bangunan usaha milik warga terus bermunculan disekitar di bibir pantai Jalan Lingkar Nunukan. Padahal, lokasi jalan tersebut merupakan kawasan Ruang Terbuka Hijau (RTH) di Kabupaten Nunukan.

“Sepanjang tidak ada komitmen ketegasan dari kepala daerah baik gubernur maupun bupati, sulit bagi Satpol PP menegakan aturan,” kata Kepala Bidang Ketentraman dan Ketertiban Umum (Trantibum) Satpol PP, Nunukan, Edy Selasa (28/01/2025).

Sebagai petugas daerah penegakan Peraturan Daerah (Perda), Satpol PP sudah berupaya keras menghimbau dan mengajak warga tidak mendirikan bangunan tempat usaha di sepanjang jalan Lingkar.

Penegasan Satpol PP ini dibuktikan dengan mengirimkan surat pernyataan tidak membangun bahkan melarangan surat peringatan 1, 2 dan 3 kepada pemilik bangunan untuk segera membongkar bangunan liar.

“Kami ini serba sudah, surat pernyataan sudah, surat peringatan sudah juga, tapi selama tidak ada ketegasan oleh kepala daerah, bagaimana bisa ditertibkan secara maksimal,” bebernya.

Edi menerangkan penertiban bangunan liar jalan Lingkar selalu mendapat penolakan dari warga, karena lokasi tersebut cukup bagus untuk tempat usaha warung maupun pondok-pondok penjemuran rumput laut.

Sebagian masyarakat mempertanyakan tegesakan Satpol PP yang terkesan tebang pilih dalam menertibkan bangunan, pertanyaan – pertanyaan seperti ini tidak dapat bisa dijawab oleh Satpol PP selama kepala daerah sendiri tidak tegas.

“Ada pertanyaan warga, pak Edy kenapa bangunan itu tidak dibongkar, ko saya tidak boleh membanguan, padahal sama-sama ingin berusaha disini,” ucapnya.

Hingga saat ini, Satpol PP mencatat jumlah bangunan liar di sisi laut maupun  darat di jalan lingkar tahun 2023 sebanyak 119 unit, kemudian jumlah bangunan bertambah di tahun 2024 menjadi 209 unit.

Edi menilai, bangunan – bangunan usaha rumput laut maupun usaha kuliner UMKM sudah cukup memberikan merepresentasi bagi warga Nunukan berusaha. Selanjutnya pemerintah harus menerbitkan surat larangan mendirikan bangunan.

“Sekarang saatnya gubernur atau bupati menerbitkan surat rekomendasi atau menginstruksikan kepada Satpol PP untuk pengendalian bangunan disana,” terangnya.

Pembangunan Penerangan Jalan Umum (PJU) di sepanjang Jalan Lingkar tembus ke pelabuhan Tunon Taka dan Simpang Kadir Nunukan Selatan, semakin merangsang niat warga mendirikan bangunan karena lokasi usaha terang benderang.

Tidak tegasnya pemerintah dalam penertiban Jalan Lingkar dipastikan semakin menambah bangunan. Dilain sisi pemerintah juga pasti berpikir membongkar seluruh bangunan liar pasti menimbulkan persoalan bagi warga.

“Kalau misalnya Jalan Lingkar layak dijadikan usaha kuliner sebagai aspek ekonomi, tolong tata lokasinya agar tidak terlihat kumuh,” ungkapnya.

No More Posts Available.

No more pages to load.