“Kalau itukan soal teknis, nanti kita lihat apakah perlu mengundang aparat penegak hukum atau kami DPRD datang instansi terkait,” bebernya.
Dikatakan Leppa, pembentukan Pansus sangat penting untuk menyelesaikan persoalan puluhan tahun persoalan rumah jabatan bupati, sebab Pemerintah Nunukan, tidak akan membangun rumah jabatan baru apabila perseroan belum clair.
Untuk itu, Leppa berharap fraksi – fraksi di DPRD mendukung pembentukan Pansus yang hasilnya akan diparipurnakan, sebagai pertanggungjawaban di akhir tahun masa jabatan anggota DPRD periode 2019 – 2024.
“Tidak ada tendensi soal politik, kami hanya ingin Bupati Nunukan punya rumah dinas jabatan,” terangnya.
Untuk membentuk pansus, tata tertib DPRD tidak mengharuskan semua fraksi memberikan persetujuan. Minimal 3 fraksi setuju, maka Pansus dapat dibentuk dengan jumlah anggota minimal sebanyak 7 orang.
Namun begitu, Leppa alangkah baiknya 5 fraksi DPRD Nunukan, terdiri 3 fraksi murni dan 2 fraksi gabungan dapat memberikan persetujuan sebagai tanggung jawab moral dan tugas bagi anggota legislatif.
“Tata tertib DPRD tidak mengikat semua 5 fraksi harus menyetujui dalam pembentukan Pansus,” bebernya.