Ketua DPRD Kaltara Dukung Rencana Investasi PT Intra Bangun Jalur Kereta Api

oleh -
oleh
Ketua DPRD Provinsi Kaltara H. Achmad Djufrie dan Gubernur Kaltara Zainal A Paliwang hadiri pertemuan rencana investasi PT Intra bangun jalur kereta api lintas Kaltara

JAKARTA.LK – Ketua DPRD Provinsi Kalimantan Utara (Kaltara) H. Achmad Djufrie, menghadiri pertemuan strategis bersama Gubernur Kaltara Zainal A Paliwang membahas membahas peluang investasi PT Intra pengembangan jalur kereta api lintas Kaltara.

“DPRD Kaltara menyatakan komitmennya untuk terus mendukung upaya pemerintah daerah dalam mendorong investasi strategis, khususnya di sektor infrastruktur,” kata Djufrie, Selasa (21/04/26).

Pertemuan yang digelar di kantor Badan Penghubung Prov. Kaltara Jakarta, turut dihadiri perwakilan jajaran Organisasi Perangkat Daerah (OPD) di lingkungan Pemprov Kaltara.

Djufrie menerangkan, sinergi antara legislatif, eksekutif, dan pihak investor menjadi kunci dalam mewujudkan pembangunan yang berkelanjutan di Kaltara. Rencana pembangunan jalur kereta api diharapkan cepat terwujud.

Pembangunan sistem transportasi yang lebih modern dan terintegrasi di Kaltara akan menunjang peningkatan daya saing daerah di tingkat nasional maupun regional. Jalur yang baik juga akan mempermudah berkembangnya perekonomian daerah.

Sementara itu, Gubernur Katara, Zainal A Paliwang menerangkan pertemuan dengan PT Intra secara khusus menyoroti minat perusahaan dalam berinvestasi pembangunan infrastruktur transportasi kereta api

Pembangunan jalur ini diharapkan mampu mendorong konektivitas antar wilayah serta mempercepat pertumbuhan ekonomi di Kaltara,” bebernya.

Pemprov Kaltara menyambut baik rencana investasi karena langkah ini dinilai sebagai hal positif dalam membuka akses transportasi yang lebih efisien dan mendukung pengembangan kawasan strategis di wilayah perbatasan.

Namun demikian, terdapat lima aspek penting yang perlu dipenuhi oleh Pemerintah Kaltara guna merealisasikan investasi tersebut.

“Kelima hal tersebut meliputi dukungan kebijakan melalui Peraturan Daerah (Perda), pembebasan lahan, perizinan, offtaker agreement, serta surat dukungan,” tutur Zainal.

Zainal menerangkan dukungan kebijakan melalui Perda telah dipenuhi oleh pemerintah daerah bersama DPRD. Sementara empat poin lainnya akan dilaksanakan secara bertahap, seiring dengan proses penandatanganan nota kesepahaman (MoU) antara pihak terkait.

No More Posts Available.

No more pages to load.