Pelaku dalam keterangannya dihadapan penyidik mengakui telah membakar rumah kontrakan yang ditempati istrinya. Hubungan pernikahan keduanya dalam proses perceraian di Pengadilan Agama Nunukan.
Sebelum membakar, pelaku yang mencari keberadaan istrinya di rumah kontrakan tidak bertemu, pelaku kemudian mencari ditempat lain melihat kendaraan istrinya terparkir di depan rumah sewa pria lain.
“Muncullah rasa cemburu dan kesal, dari situlah timbul pula niat pealku membakar rumah kontrakan istrinya menggunakan pertalite,” terangnya.
Adapun motif pelaku pembakaran rumah kontrakan istrinya dikarenakan sakit hati dan tidak terima jika istrinya minta pisah atau bercerai dengannya, apalagi istrinya diduga telah memiliki kekasih baru.
“Atas kejadian kebakaran, korban mengalami kerugian sekitar Rp. 450.000.000 karena habisnya harta benda,” tutup Barasa.