Kejari Nunukan Terima Rp 1.1 Miliar Pengembalian Kerugian Negara Perkara Korupsi Irigasi dan Pendapatan PNBP

oleh -1,762 views
oleh
Kajari Nunukan Patoni Hatam bersama jajaran ASN Kejari Nunukan memperlihatkan uang pengembalian kerugian negara dan pendapatan PNBP tahun 2024 

NUNUKAN – Kejaksaan Negeri (Kejari) Nunukan berhasil menyelamatkan kerugian keuangan negara sebesar Rp 1.152.004.000 dari perkara korupsi pembangunan jaringan irigasi Lembudud dan perolehan Pendapatan Negara Bukan Pajak (PNBP) pidana umum.

“Pemulihan uang kerugian negara diperoleh dari perkara korupsi irigasi Desa Lembudud, Kecamatan Krayan dan hasil penjualan barang rampasan serta uang rampasan perkara pidana umum,” kata Kejari Nunukan Patoni Hatam, Jumat (19/07/2024).

Penyematan uang kerugian negara diperoleh dalam dua tahap, dimana pada tahap pertama tim Jaksa Penuntut Umum (JPU) perkara korupsi pembangunan jaringan irigasi menerima uang titipan sebesar Rp 656.500.000 dari terdakwa Bambang Tribuwono, Samuel BB Siran dan Soesetyo Triwibowo.

Uang titipan para terdakwa pidana korupsi proyek irigasi tahun 2020 selanjutnya disetorkan ke rekening Kejari Nunukan pada Bank Mandiri no rekening : 1490010647511 atas nama RPL 152 PDT Kejari Nunukan di tahun 2024.

“Putusan majelis hakim memerintahkan uang titipan terdakwa disita untuk disetorkan ke rekening negara dan diperhitungkan sebagai pemulihan kerugian keuangan negara,” jelasnya.

Upaya Kejari mengembalikan kerugian negara kembali diperoleh melalui kerja tim jaksa eksekutor yang melaksanakan sita atas surat perintah pencarian harta benda nomor : Print-53/0.4.16/Ft.2/07/2024 terhadap terpidana Bambang Tribuwono.

Dalam penyitaan harta benda, tim jaksa eksekutor berhasil menyita harta berupa uang sebesar Rp 300.000.000 sebagai uang pengganti kerugian keuangan negara dari perbuatan melawan hukum terpidana Bambang Tribuwono.

No More Posts Available.

No more pages to load.