“Kapal Jongkong Manafman 02 diamankan saat melakukan bongkar muat 25 kotak ikan dari kapal ke kendaraan pick up Gran Max di sekitar pelabuhan Sungai Ular,” sebutnya.
Saat ini barang bukti berupa kapal Jongkong Manafman 02 dengan lambung KTL.3.No.1196 beserta puluhan kotak styrofoam berisi ikan, serta kendaraan pick up Grand Max Nopol KU 8010 XA sebagai sarana pengangkut telah diamankan.
Perbuatan terdakwa diancam dengan Pasal 86 Huruf a, b, dan c Jo. Pasal 33 Ayat (1) huruf a, b, dan c Undang-Undang (UU) RI Nomor 21 tahun 2019 tentang Karantina Hewan, Ikan dan Tumbuhan sebagaimana telah diubah dengan ketentuan Pasal II Ayat (8) UU RI Nomor 1 tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana.
“Berkas perkara sudah pelimpahan ke Pengadilan Negeri Nunukan tertanggal 24 Februari 2026, untuk selanjutnya menunggu jadwal persidangan,” tutupnya.



