Dalam pemeriksaan, Bawaslu Nunukan memanggil 6 orang saksi termasuk 1 orang saksi ahli dari universitas Borneo Tarakan. Adapun dugaan money politik oleh kedua Caleg terjadi di masa tenang Pemilu 2024.
Alat bukti perkara yang sempat diamankan Bawaslu Nunukan berupa file video durasi 00.55 menit dan 01.21 menit. Pada video berdurasi 00.55 menit, terlihat visual SY duduk di sebuah kursi, memegang segepok uang
Sedangkan, video kedua berdurasi 01.21 menit menunjukkan SY memperlihatkan replika kertas suara kepada 4 orang warga. SY juga membagikan uang sebesar Rp 300.000 per orang, dengan arahan mencoblos satu paket caleg DPRD Nunukan bernama MR, dan caleg DPRD Provinsi LD.