NUNUKAN.LIPUTAN.KALTARA – Kejaksaan Negeri (Kejari) Nunukan menerima pelimpahan berkas tahap I dari kepolisian terkait dugaan money politik atau politik uang Calon Legislatif (Caleg) MR DPRD Nunukan dan LD Caleg DPRD Provinsi Kaltara.
“Perkara ini hasil temuan penyelidikan tim Gakkumdu yang diteruskan ke Satreskrim Polres Nunukan,” kata Kasi Pidana Umum (Pidum) Kejari Nunukan Amrizal R Riza, Selasa (19/03/2024).
Dengan diterima berkas tahap I, tim jaksa Kejari Nunukan diberikan waktu selama 3 hari atau selama-lamanya 22 Maret 2024 memberikan tanggapan terhadap berkas untuk selanjutnya dipersiapkan masuk ke tahap II.
Terhadap perkara ini pula, Kejari telah menerima informasi bahwa tersangka money politik SY (62) warga Desa Binusan, Kecamatan Nunukan, tidak dapat dihadirkan dalam pemeriksaan atau pelimpahan berkas tahap II nantinya.
“Terduga pelaku SY ini kemungkinan sudah tidak berada Nunukan, jadi nanti pelimpahan tahap II tidak diserahkan ke Jaksa,” sebutnya.
Meski tersangka tidak diserahkan ke Jaksa, Amrizal memastikan dugaan money politik tetap dapat dilaksanakan karena dalam Undang-Undang tentang Pemilu menyatakan tersangka pelanggaran Pemilu dalam divonis tanpa kehadiran terdakwa.
Untuk itu, dirinya tidak mempersoalkan kehadiran tersangka dalam persidangan, namun begitu, Amrizal tetap meminta kedua caleg yang diduga terlibat dalam money politik untuk bisa menghadiri persidangan nantinya.