Kejari Nunukan Musnahkan Barang Bukti 56 Perkara Berkekuatan Hukum Tetap

oleh -212 views
oleh
Pemusnahan barang bukti kejahatan di halaman kantor Kejari Nunukan

NUNUKAN.LK – Kejaksaan Negeri (Kejari) Nunukan Kalimantan Utara, memusnahkan sejumlah barang bukti dari berbagai perkara tindak pidana yang telah berkekuatan hukum tetap atau inkracht periode Juni – Agustus 2026.

Kepala Kejaksaan Negeri (Kejari) Nunukan, Burhanuddin mengatakan pemusnahan barang bukti 56 perkara dilakukan dengan memperhatikan jenis, sifat, dan karakteristik barang serta mengacu pada ketentuan Pedoman Pemulihan Aset Kejaksaan Nomor 7 Tahun 2025.

“Pemusnahan dilakukan dengan cara dilarutkan dalam air, menghancurkan dan membakar barang hilang tidak lagi dapat digunakan ataupun dimanfaatkan,” kata Burhanuddin, Selasa (08/09/2026).

Adapun jenis-jenis barang bukti musnahkan berupa narkotika sabu dengan total berat 20,42 gram yang berasal dari 26 perkara, 18 item senjata, perkakas dan benda fisik yang berasal dari perkara narkotika, kekerasan hingga tindak pidana perdagangan orang.

Selain itu, turut di musnahkan barang bukti lainnya seperti pakaian, aksesoris dan tekstil sebanyak 125 item, wadah, tas dan kemasan umum sebanyak 32 item, serta dokumen, surat dan tiket sebanyak 135 lembar.

“Pemusnahan ini merupakan bentuk pelaksanaan putusan pengadilan sekaligus memastikan barang bukti yang sudah tidak memiliki nilai guna dan disalahgunakan kembali,” ujarnya.

Pemusnahan barang bukti perkara narkotika jenis sabu di halaman kantor Kejari Nunukan

Burhanuddin menegaskan, pemusnahan merupakan bagian dari upaya menjaga akuntabilitas penanganan barang bukti, sekaligus memberikan kepastian bahwa barang-barang yang telah diputuskan untuk dimusnahkan benar-benar tidak dapat digunakan.

Pemusnahan adalah salah satu bentuk transparansi aparat penegak hukum kepada masyarakat dalam menjalankan proses penegakan hukum, khususnya terhadap perkara tindak pidana yang terjadi di wilayah Kabupaten Nunukan.

“Saya menghimbau masyarakat untuk ikut berperan dalam menjaga keamanan dan ketertiban, serta melaporkan kepada aparat penegak hukum apabila mengetahui adanya tindak pidana di lingkungan masing-masing,” bebernya.

Berikut 56 perkara yang barang buktinya dimusnahkan

Tindak pidana narkotika sebanyak 26 perkara dengan total berat 20,42 gram, tindak pidana pengeroyokan di muka umum 2 perkara, kekerasan terhadap anak sebanyak 1 perkara, kasus Karantina hewan 1 perkara, tindak pidana perdagangan orang (TPPO) sebanyak 2 perkara

Kasus tindak pidana penganiayaan 1 perkara, kasus pencurian 7 perkara, kasus pencabulan 2 perkara, kasus perlindungan anak 5 Perkara,  kasus persetubuhan 1 perkara, kasus pemerkosaan/rudapaksa 4 perkara, pengancaman 1 perkara dan kasus penipuan 2 Perkara.

No More Posts Available.

No more pages to load.